Aksiku

Perjuangan

My Family

Pendidikan

Buruh Migran

Perjalanan

Galery Video

» » BUKA INFORMASI PELAKSANAAN HITUNG CEPAT...!!!

BUKA INFORMASI PELAKSANAAN HITUNG CEPAT...!!!
BONGKAR PENYESATAN INFORMASI PUBLIK HASIL HITUNG CEPAT PILPRES...!

Indonesia telah melalui tahap penting dalam perkembangan demokrasi.  Jutaan warga telah menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden baru. Antusiasme warga begitu tinggi dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) kali ini bahkan lebih tinggi dari pemilu legislatif bulan April yang lalu. Ini menunjukkan bahwa Indonesia semakin maju dalam berdemokrasi.

Sayangnya, kegembiraan warga dalam pesta demokrasi ini terganggu oleh adanya polemik hasil perhitungan cepat (Quick Count) oleh berbagai lembaga survei. Di mana tujuh lembaga survei memenangkan pasangan nomor urut 2 (dua): Jokowi-Jusuf Kalla. Sementara empat lembaga survei lain memenangkan pasangan nomor urut 1 (satu): Prabowo-Hatta. Perbedaan hasil perhitungan cepat ini membawa dampak serius. Kedua pasangan calon saling mendeklarasikan kemenangan dan masyarakat menjadi bingung karena situasi ini.

Polemik hasil perhitungan cepat ini jika tidak segera disikapi akan memicu konflik horizontal. Masing-masing pasangan calon bukan tidak mungkin dapat memobilisasi pendukung untuk mempertahankan klaim kemenangan.

Berdasarkan pasal 1 ayat (3) UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), FOINI memandang bahwa Lembaga Survey  termasuk badan publik yang harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU KIP. salah satunya memberikan informasi yang akurat, benar, dan TIDAK MENYESATKAN.
Atas dasar itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keterbukaan Informasi Publik atau FOINI (Freedom Of Information Network Indonesia) menyatakan sikap:

1. PERTAMA : Menuntut akuntabilitas penyelenggaraan hitung cepat pilpres yang dilaksanakan oleh seluruh lembaga survey untuk :
a)       Membuka informasi pendekatan metodologi hitung cepat yang digunakan
b)       Membuka informasi jumlah dan lokasi sampel yang dijadikan basis data hitung cepat pilpres.
c)       Membuka informasi sumber dana penyelenggaraan hitung cepat pilpres
KEDUA: Menuntut Komisi Informasi pusat untuk mengambil sikap agar tidak terjadi simpang siur informasi publik berupa hasil survey yang berpotensi menyesatkan.

2. Menununtut Majelis Etik Asosiasi untuk terbuka dalam melalsanakan audit terhadap lembaga survey yang menjadi anggotanya. Dan harus dipublikasi kepada masyarakat.

3. Terhadap hasil audit majelis etik, jika terbukti informasinya adalah menyesatkan, maka sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 55, lembaga survei dan stasiun televisi yang bersangkutan dapat dipidana.

4. Mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas lembaga survei dan stasiun televisi yang terbukti telah terbukti menyebarkan informasi yang tidak akurat dan menyesatkan sesuai UU KIP dan peraturan perundangan lainnya.

5. Untuk menjaga proses rekapitulasi perhitungan suara, FOINI mengajak warga untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.

6. Adanya keterlibatan sejumlah Kepala Daerah dalam tim sukses masing-masing calon berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam proses perhitungan suara. Oleh sebab itu Presiden sebagai kepala negara perlu memastikan netralitas Kepala Daerah.


                                                                                     Jakarta, 10 Juli 2014              
FOINI (Freedom Of Information Network Indonesia)
YAPPIKA, PATTIRO, ICW, IPC, TII, Seknas FITRA, ICEL, IBC, MediaLink, Perludem, IBC, PSHK, SBMI, Koak Lampung, PATTIRO Serang, PATTIRO Banten, Perkumpulan Inisiatif, PATTIRO Semarang, KRPK Blitar, Sloka Institute, SOMASI NTB, Laskar Batang, PIAR NTT, KOPEL Makassar, SKPKC Papua, Mata Aceh, GerAk Aceh, JARI KalTeng, KH2Institute, PUSAKO Unand, FITRA Riau, LPI PBJ, Institute Tifa Damai Maluku, Perkumpulan IDEA Yogyakarta

Contact Person:
1.       Ari Setiawan (PATTIRO - 085711883817)
2.       Hendrik Rosdinar (YAPPIKA - 08111463983)
3.       Wawan Sujatmiko (TII – 085640095088)
4.       Hanafi (IPC – 08119952737)
5.     Maulana (Seknas FITRA – 081382828670)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.