Aksiku

Perjuangan

My Family

Pendidikan

Buruh Migran

Perjalanan

Galery Video

» » Jeratan Hukum kepada Calon Buruh Migran

Menjadi Buruh Migran bukanlah cita-cita dan bukanlah pilihan juga bukan keterpaksaan, Menjadi Buruh Migran sadar atau tidak sadar, tahu atau tidak tahu itu karena di PAKSA. Pekerjaaan yang layak, upah yang memadai sebagai titian hidup yg lebih baik menuju kesejahteraan Masyarakat jelas tertuang di dalam amanat UUD'45 adalah TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, Namun demikian Negara dengan sistim dan aparaturnya telah memaksa rakyat bermigrasi untuk bekerja mensejaterakan dirinya sendiri dan keluarga, Karena Pemerintah tak mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang dapat merekrut masyarakat yang hanya memiliki tenaga tanpa memiliki pendidikan yang tinggi seperti yang dimiliki mayoritas Pekerja Rumah Tangga ke Luar Negeri. Program pemaksaan yang di lakukan oleh sistim dan aparatur Negara ini mampu menjerat animo yang luar biasa dari masyarakat. Pemerintah hanya menjadi TUAN penghitung DEVISA
Sementara Penempatan dan Pelindungan Buruh Migran (TKILN) sepenuhnya diserahkan kepada SWASTA dan ASURANSI,
Calon Buruh Migran hampir 75 % atau jangan2 lebih banyak tidak pernah membaca atau mengenal UU Nomer 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri. Apalagi aturan yg membawahinya, PP,INPRES, PERMEN, PERDA dll. sehingga Calon Buruh Migran dengan mudah menjadi bulan2an atau menjadi bola pimpong. 
PPTKIS sesungguhnya adalah sponsor (Tekong ) tetapi PPTKIS masih pula memakai jasa sponsor untuk merekrut baik sponsor yang resmi atau yg di sebut juga PL (Petugas Lapangan) maupun sponsor lepas yang tidak terikat dgn satu PPTKIS, sponsor ini ada di tingkatan Provinsi maupun Kabupaten, di Kabupaten masih di sambung lagi oleh sponsor2 yg terjun langsung ke Masyarakat sebagai sasaran rekrut dgn berbagai modus.
Yang seharusnya di waspadai oleh Masyarakat calon Buruh Migran adalah adanya perjajian penempatan yang di ditanda tangani didepan DISNAKER antara Calon Buruh Migran dan Cabang PPTKIS yg merekrut. setelah samapai di PPTKIS Pusat, perjanjian penempatan ini akan di ganti dengan perjanjian kerja (DISINI YG LUCU .. perjanjian kerja kok di tanda tangani di Indonesia ) apabila calon Buruh Migran sudah mendapatkan Majikan. 
Jelas sudah bahwa TIDAK ADA PERJANJIAN LAIN selain yang dua perjanjian itu yang boleh di tanda tangani.
Apabila ada perjanjian lain yang sesungguhnya perjanjian itu hanyalah perjanjian yg di buat oleh PPTKIS untuk MENGIKAT calon Buruh Migran. maka tak ada ikatan hukum bagi perjanjian itu apabila jauh menyimpang dari UU No.39 Tahun 2004.
DAN Pemberian uang di muka kepada Calon Buruh Migran itu adalah termasuk dalam salah satu indikasi TRAFFICKING sebagai Iming2 atau Jeratan Hutang.
Apabila ada sengketa antara PPTKIS dan calon Buruh Migran terkait pembatalan keberangkatan karena sebab yang tak bisa dihindari oleh calon Buruh Migran sehingga calon Buruh Migran di bawa ke ranah hukum. Maka sudah pasti Kepolisian akan bingung menjeratnya. karena sengketa itu tidak tertuang didalam UU No 39 Tahun 2004.
Kalaupun polisi memaksakan hendak menjerat calon Buruh Migran maka pastilah akan mengacu kepada KUHP undang2 Pidana umum. 
Oleh karena itu PENTING bagi kita untuk mengetahui dan menyimak semua pertanyaan penyidik yg dituangkan didalam BAP agar kita bisa menolak ketika penyidik mengarahkan masalahnya kepada KUHP UU Pidana Umum.

Dan mengenai kerugian yang disampaikan PPTKIS haruslah ada bukti pengeluaran, berupa kwitansi  atau yg sejenisya. jika bukti pengeluaran tidak ada bagaimana mungkin bisa di proses secara hukum.
Demikian pula tentang penipuan yang dilakukan Calon Buruh Migran kepada PPTKIS sehingga mengakibatkan PPTKIS mengalami kerugian hingga 20 Jutaan, Bukti penipuannya ada tidak ?. 

Terkait kasus yang di alami Yuni seorang kawan Calon Buruh Migran di Semarang yang saat ini mendekam di tahanan Polres Semarang, karena di laporkan melakukan penipuan terhadap PPTKIS atas pembatalan keberangkatannya ke Hongkong karena meninggalnya Orang Tua  Calon Buruh Migran. sehingga mengakibatkan kerugian PPTKIS sekitar 20 jutaan adalah hal yang meng-ada2

INGAT ... !!!! didalam UU No.39 Tahun 2004 Calon Buruh Migran, Buruh Migran, Mantan Buruh Migran TIDAK MENJADI TERSANGKA.
Oleh karena itu, siapapun Calon Buruh Migran yg bersengketa, tetaplah berpegang pada UU 39 Tahun 2004 dan jadikanlah sandingannya UU No 21 Tahun 2007.
Salam Juang 
Mari LAWAN SEKARANG atau TERTINDAS SELAMANYA !!!
Nisma Abdullah
Ketua Umum SBMI

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.