Aksiku

Perjuangan

My Family

Pendidikan

Buruh Migran

Perjalanan

Galery Video

» » Penutupan PPTKIS

Menteri Imin Diminta Konsisten Tertibkan Perusahaan Jasa TKI Nakal
Jum'at, 13 Desember 2013 , 09:19:00 WIB

Harian Rakyat Merdeka


Koordinator Jaringan Advokasi Revisi Undang-undang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (Jari PPTKILN) Nurus S Mufidah menyambut baik tindakan tegas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang menjatuhkan sanksi kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) bandel. 

Meski dinilai terlambat, Nurus berharap, pemerintah konsisten menertibkan PPTKIS yang nakal. 

“Semoga saja Pemerintah tegas dan serius dalam upayanya memberikan perlindungan yang terbaik bagi para TKI. Supaya para pahlawan devisa ini tidak menjadi korban kerja paksa dan perdagangan manusia,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan pemerintah harus secara periodik dan jangan hanya pada momen-momen tertentu saja. Karena, terkadang pemerintah kecolongan oleh oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan lemahnya pengawasan. 

Menurutnya, ada beberapa perusahaan yang mempunyai track record kurang bagus, tetapi tetap bisa melakukan pengiriman TKI ke luar negeri. 

“Harus ada sistem pengawasan yang rutin dan periodik. Jadi, istilahnya jangan bertindak ketika ada masalah saja baru perusahaan jasa diberi sanksi. Pemerintah harus jauh lebih aktif lagi dalam mencegah terjadinya masalah. Jangan hanya diberikan skorsing selama tiga bulan saja,” ujarnya.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nisma Abdullah mengaku ragu dengan langkah yang dilakukan Menakertrans Muhaimin Iskandar. Pasalnya, pada tahun sebelumnya, Cak Imin juga sudah memberikan skorsing kepada PPTKIS. Tapi, tetap saja ada perusahaan jasa pengiriman TKI yang tetap melakukan pelanggaran.

“Setelah kami evaluasi, ternyata pemerintah menutup perusahan yang memang bangkrut dan tidak bisa mengirim TKI karena ada moratorium ke beberapa negara seperi Arab Saudi, Yordania, dan Suriah. Artinya, pemerintah hanya melakukan tindakan formalitas,” tegasnya.

Nisma mencontohkan keje-jaman PPTKIS yang menelantarkan TKI yang terkena masalah. Seperti yang dialami oleh Sumiati. TKI asal Bima, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengalami kasus kekerasan begitu kejam oleh majikannya di Arab Saudi. Sumiati yang saat itu baru berumur 23 tahun, dan bekerja sejak tanggal 18 Juli 2010, kerap mengalami penyiksaan dari istri dan anak majikannya.

“Sumiati tidak diberikan upah selama bekerja di Arab Saudi. Hanya diberikan uang asuransi sebesar Rp 40 juta di rumah sakit. Itu pun setelah ramainya pemberitaan di media massa. Sebelum itu, seperti tidak ada niat baik dari PPTKIS dan pemerintah untuk memberikan bantuan kepada Sumiati,” sentil Nisma. 

Seperti diketahui, sebanyak 213 perusahaan jasa TKI mendapat skor berupa pembekuan izin operasi selama tiga bulan dari pemerintah. Mereka terbukti menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.