Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi meluncurkan i-Kad di Putrajaya. (bbc)
Putrajaya - Kartu identitas berteknologi tinggi dengan fitur keselamatan yang canggih akan diwajibkan bagi setiap tenaga kerja asing di Malaysia.
Kepastian
tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Ahmad Zahid
Hamidi ketika meluncurkan kartu identitas yang disebut dengan nama
i-Kad, Kamis (9/1/2014).
I-Kad
mempunyai berbagai fitur keselamatan seperti sidik jari biometrik dan
chip. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengatasi imigran gelap di
Malaysia.
Seluruh pekerja asing yang resmi, sekitar 2,3 juta orang, sudah harus mempunyai kartu tersebut sebelum akhir tahun.
"Kementerian
Dalam Negeri tidak akan berkompromi dengan pekerja asing yang tidak
mengantongi i-Kad," kata Ahmad Zahid Hamidi kepada para wartawan.
Ia menambahkan kartu akan diterbitkan secara bertahap sesuai dengan sektor usaha, Klik termasuk perkebunan, dan kode warna.
Biaya pengurusan kartu sebesar RM110 atau setara dengan Rp400.000 akan dibebankan kepada pekerja atau majikan.
Menurut
Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi, kartu juga akan dilengkapi dengan kode
batang yang memungkinkan penegak hukum memindai kartu cukup dengan
menggunakan telepon genggam guna mengakses data pekerja asing.
Sebelumnya
pemerintah Malaysia bertekad mewujudkan Klik bebas total pekerja asing
tanpa izin di negara itu yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1,5 juta
orang, tetapi sasaran tersebut diakui sulit dicapai. (bbc)Sumber: BBC Indonesia
Tidak ada komentar: