Aksiku

Perjuangan

My Family

Pendidikan

Buruh Migran

Perjalanan

Galery Video

Critical Notes Lawsuit Over Social Security Act and the Bill BPJS


By Indonesian Migrant Workers Union (SBMI)
Subsidies are conveyed by the neoliberal regime, the poor and people are not able to be paid by the government is very unclear.
The poverty line issued by the government of SBY is very far from the reality of the existing conditions. Poverty standard set by the Central Statistics Agency (BPS) is an individual      whose expenditure of Rp 7,000, - per day.

Of course this will lead to poverty in Indonesia has dropped drastically and bring wealth. Because the people who earn Rp 217,000 per month will no longer fall into the poor category. Though a lot of people of Indonesia, despite having earned more than Rp 7,000, - per day, but was unable to meet the basic needs decent.

But clearly, the drop off of poverty in Indonesia, the subsidy prepared by the Indonesian government for the poor will be less. Then what is the problem with the Social Security Act and the bill already approved BPJS this August? Just like other neoliberal agenda that minimizes the role and responsibility of the state to meet its obligations, the Social Security Act also contained a similar clause. All the affairs of the community, particularly the needs of social and economic development will be left to the market mechanism.

Although the name is the National Social Security System, but it is interesting compulsory dues every month from people indiscriminately, rich and poor alike. In chapter 5 of article 17, paragraph 1, 2 and 3 Social Security Act is very clear infiltration interests of the investors to benefit from the social security system in Indonesia. Verse 1: Every pesertawajib pay dues in the amount determined by a percentage of salary or a certain nominal amount. Verse 2: Every employer shall collect dues from workers, adding that it was his duty dues and fees paid to the Social Security Agency on a regular basis. Article 3: The amount of dues as article (1) and subsection (2) are set for each type of program on a regular basis in accordance with the social, economic and basic needs of living. Of Article 17, paragraph 1, 2, and 3 is explained, that the imposition of the people to participate in social insurance that was built by the neoliberal regime. It is even confirmed in article 1, paragraph 3 which states: "Social insurance is a mechanism of mandatory fundraiser, which comes from fees for providing protection against social and economic risks that befall participants and / or their family members."

Meanwhile, BPJS have independence in the management of these funds. Under the bill BPJS section 8 (b) stated: BPJS authorities to "put the social security fund for short-term investments and long-term by considering the liquidity, solvency, prudential, security of funds and adequate results." Thus BPJS right to manage and develop these funds in various investment activities considered beneficial, such as stocks, bonds, and bank deposits. Funds collected by force of 250 million people of Indonesia are later deposited into BPJS, and authorized the handful of people who joined the Trustees, who are very independent and there should be no government interference. The money raised will be used for business interests of certain groups, including foreign companies, which is very difficult to be accounted for. Though these funds are collected from all the people. Moreover, if the four SOEs (Asabri, Taspen, Social Security and Askes) combined, the funds will be collected about 190 trillion rupiah. Under certain conditions, these funds can be utilized for the neoliberal regime posted bailout of the financial sector in the event of a crisis. In 2008, for example,

The Indonesian government had ordered several state companies to buy back shares in the stock market to help lift the sagging value of JCI sharply due to a massive withdrawal of capital by foreign capitalists. Thus, the benefit from the enactment of the Bill are the owners of capital and the countries that finance the budget relies on the financial sector. This is why one of the owners of capital and foreign agents neoliberal institutions, such as ADB, eager to pass this bill into law. Community Health Insurance (Assurance), the opponents of the bill BPJS solution and also the fact Social Security Act will not solve the problem. Practice giving Jamkesmas to the poor in need, turned out to complicate the poor to access it. Budget funds in 2011 alone only Rp 5.6 trillion, if coupled with Jampersal (Labor Warranty) then it will amount to Rp 6.3 trillion alone. This means that the poor will be very much that can not be covered by the budget Jamkesmas. Not to mention the number of hospitals that refuse or even go bankrupt, because the funds Jamkesda (Regional Public Health Insurance) to hospitals in the area not being paid by the central government. Jamkesmas budget limitations to this eventually led to a lot of poor people who had refused to participate in the program Jamkesda, so they are listed as regular public patients in hospitals. The right to health care is a basic right for all the people of Indonesia.

The fulfillment of the basic rights of the people of Indonesia clearly the responsibility of the state. Therefore, the state should be more concerned with the people's interests than the interests of the few. Countries should be able to provide free health care to all people, just by showing your ID (Identity Card) or household (family card) for the people who need health services. Already several regions in Indonesia, such as Solo and Aceh, implement it and be able to provide free health services only to show their ID cards or household. To finance free health care for all the people of Indonesia, in fact the state can ensure that tax payments made by corporations (companies), even progressive tax increases for corporations.

In 2010 alone, the potential loss of state revenue of Rp 80 trillion. Details, DG Taxation Rp 54 trillion, the Directorate General of Customs and Excise of Rp 16 trillion and gas receivables amounting to Rp 4.2 trillion. This does not include the BPK findings receivables 35 oil and gas companies do not want to pay taxes amounting to Rp 5.2 trillion. Pengemplang taxes by the owners of capital even as if left for a long time by the neoliberal regime. This suggests that the neoliberal regime does want to give "comfort" to the owners of capital, while on the other hand destroy people's lives. In addition, under the pretext of budget constraints, perform neoliberal regime spending cuts health functions from Rp 19.8 trillion in the 2010 budget to Rp 13.6 trillion in the 2011 budget. But on the other hand, the neoliberal regime does dissipate with the budget it has. For the 2011 budget amount Jamkesmas, only Rp 5.6 trillion, while "plesiran fund" the government of Rp 24.5 trillion. In 2010, state officials from the president, 13 ministries or agencies, to the House of Representatives spent Rp 19.5 trillion for comparative studies abroad, four times more than the budget Jamkesmas, which is only Rp 4.5 trillion.

 Omission committed by the regime against the neoliberal pengemplangan taxes, which pelakuknya are the owners of capital, as well as the lavish lifestyle of the neoliberal regime shows that the neoliberal regime was not at all thinking about the fate of the people of Indonesia. Even the National Social Security System (Navigation), which should be devoted to ensure the social protection was eventually manipulated by the neo-liberal regime to meet the interests of the owners of capital. The action has been for many years is, of course, will continue to be repeated, as long as no alternative political adakekuatan popular movement elements. They will be summarily his authority to make policies just for their own interests. This means that the needs of the political power of all elements of alternative folk movement becomes very important to determine the path chosen by the people's welfare.

Anak ke Empat "Vinkan Ria Merlita Nur'aini"


Catatan Kritis Gugatan Atas UU SJSN dan RUU BPJS

By Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kamis, 23 Agustus 2012 | 15:51 Subsidi yang digembar gemborkan oleh rezim neoliberal, bahwa fakir miskin dan orang tidak mampu akan dibayar oleh pemerintah adalah sangat tidak jelas. 

Garis kemiskinan yang dikeluarkan oleh pemerintahan SBY sangat jauh dari kondisi kenyataan yang ada. Standar kemiskinan yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah individu yang pengeluarannya sebesar Rp 7.000,- perhari. 

Tentu saja ini akan menyebabkan angka kemiskinan di Indonesia turun drastis dan memunculkan orang kaya baru. Pasalnya, orang yang berpenghasilan Rp 217.000 perbulan tidak akan lagi masuk dalam kategori miskin. Padahal banyak sekali rakyat Indonesia, walaupun memiliki penghasilan lebih dari Rp 7.000,- perhari, tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok yang layak. 

Namun jelas, dengan turun drastisnya angka kemiskinan di Indonesia, maka subsidi yang dipersiapkan oleh pemerintah RI untuk orang miskin akan semakin sedikit. Lalu apa permasalahan dengan UU SJSN dan RUU BPJS yang pasti akan disetujui bulan Agustus ini? Seperti layaknya agenda neoliberalisme lainnya yang meminimalkan peran dan tanggung jawab negara untuk memenuhi kewajibannya, dalam UU SJSN ini juga termaktub klausul yang serupa. Semua urusan masyarakat, khususnya bidang pemenuhan kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat akan diserahkan kepada mekanisme pasar.

Walaupun namanya adalah Sistem Jaminan Sosial Nasional, namun isinya adalah menarik iuran wajib tiap bulan dari masyarakat tanpa pandang bulu, kaya maupun miskin. Dalam bab 5 pasal 17 ayat 1, 2 dan 3 UU SJSN sangat jelas penyusupan kepentingan para pemilik modal untuk mengeruk keuntungan dari sistem jaminan sosial di Indonesia. Ayat 1: Tiap pesertawajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. Ayat 2: Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala. Ayat 3: Besarnya iuran sebagaimana pasal (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak. Dari pasal 17 ayat 1, 2, dan 3 tersebut menjelaskan, bahwa adanya pemaksaan kepada rakyat untuk ikut dalam asuransi sosial yang dibangun oleh rezim neoliberal. Hal ini bahkan dipertegas dalam pasal 1 ayat 3 yang menyatakan: “Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib, yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya”. 

Sementara itu, BPJS memiliki independensi dalam pengelolaan dana tersebut. Dalam RUU BPJS pasal 8 (b) disebutkan: BPJS berwenang untuk “menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehatian-hatian, keamanan dana dan hasil yang memadai”. Dengan demikian BPJS berhak mengelola dan mengembangkan dana tersebut pada berbagai kegiatan investasi yang dianggap menguntungkan, seperti saham, obligasi, dan deposito perbankan. Dana yang dikumpulkan secara paksa dari 250 juta rakyat Indonesia tersebut nantinya akan disetor ke BPJS, lalu dikuasakan ke segelintir orang yang tergabung dalam Wali Amanah, yang sangat independen dan tidak boleh ada campur tangan pemerintah. Dana yang terkumpul itu akan digunakan untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu, termasuk perusahaan asing, yang sangat sulit untuk dipertanggungjawabkan. Padahal dana ini dikumpulkan dari seluruh rakyat. Apalagi kalau 4 BUMN (Asabri, Taspen, Jamsostek dan Askes) digabungkan, maka akan terkumpul dana sekitar 190 triliun rupiah. Dalam kondisi tertentu, dana tersebut dapat dimanfaatkan rezim neoliberal untuk mem-bailout sektor finansial jika terjadi krisis. Pada tahun 2008 misalnya, 

Pemerintah Indonesia pernah memerintahkan beberapa BUMN untuk melakukan buy-back saham-saham di pasar modal untuk membantu mengangkat nilai IHSG yang melorot tajam akibat penarikan modal besar-besaran oleh pemilik modal asing. Dengan demikian, yang diuntungkan dengan pemberlakukan RUU tersebut adalah para pemilik modal dan negara-negara yang pembiayaan anggarannya bergantung pada sektor finansial. Inilah salah satu mengapa pemilik modal dan agen lembaga neoliberal asing, seperti ADB, berambisi untuk menggolkan RUU ini menjadi Undang-Undang. Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), yang menjadi solusi penentang RUU BPJS dan UU SJSN juga kenyataannya tidak akan menyelesaikan masalah. Praktik pemberian Jamkesmas kepada orang miskin yang membutuhkan, ternyata malah memperumit rakyat miskin untuk mengaksesnya. Anggaran APBN di tahun 2011 saja hanya Rp 5,6 triliun, jika ditambah dengan Jampersal (Jaminan Persalinan) maka akan berjumlah Rp 6,3 triliun saja. Artinya akan sangat banyak rakyat miskin yang tidak dapat ditutupi oleh anggaran Jamkesmas tersebut. Belum lagi banyaknya rumah sakit yang menolak atau bahkan bangkrut, karena dana Jamkesda (Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah) untuk rumah sakit di daerah tidak kunjung dibayar oleh pemerintah pusat. Keterbatasan dana anggaran Jamkesmas hingga saat ini akhirnya menyebabkan banyak rakyat miskin yang terpaksa ditolak untuk turut dalam program Jamkesda, sehingga mereka terdaftar sebagai pasien umum biasa di berbagai rumah sakit. Hak akan jaminan kesehatan merupakan hak dasar bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Pemenuhan terhadap hak dasar rakyat Indonesia jelas merupakan tanggung jawab dari negara. Maka dari itu, negara seharusnya lebih mementingkan kepentingan rakyat dibandingkan kepentingan segelintir orang. Negara seharusnya mampu memberikan layanan kesehatan gratis kepada seluruh rakyat, hanya dengan cara menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga) bagi rakyat yang membutuhkan layanan kesehatan tersebut. Sudah beberapa daerah di Indonesia, seperti Solo dan Aceh, menerapkan hal tersebut dan mampu memberikan layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan KTP atau KK. Untuk pembiayaan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia, sebenarnya negara dapat memastikan pembayaran pajak yang dilakukan oleh korporasi (perusahaan), bahkan meningkatkan pajak progresif bagi korporasi. 

Pada tahun 2010 saja, potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 80 triliun. Rinciannya, Ditjen Pajak sebesar Rp 54 triliun, Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp 16 triliun dan piutang migas sebesar Rp 4,2 triliun. Ini belum termasuk temuan BPK atas piutang 35 perusahaan migas yang tidak mau membayar pajaknya sebesar Rp 5,2 triliun. Pengemplang pajak oleh para pemilik modal malah seakan-akan dibiarkan berlangsung sejak lama oleh rezim neoliberal. Hal ini menunjukkan bahwa rezim neoliberal memang ingin memberikan “kenyamanan” kepada pemilik modal, sementara di sisi lain menghancurkan kehidupan rakyat. Selain itu, dengan dalih keterbatasan anggaran, rezim neoliberal melakukan pemangkasan belanja fungsi kesehatan dari Rp 19,8 triliun di APBN 2010 menjadi Rp 13,6 triliun di APBN 2011. Namun di sisi lainnya, rezim neoliberal memang berfoya-foya dengan anggaran yang dimilikinya. Untuk jumlah anggaran Jamkesmas 2011 saja, hanya sebesar Rp 5,6 triliun, sedangkan “dana plesiran” pemerintah sebesar Rp 24,5 triliun. Pada tahun 2010, pejabat negara dari presiden, 13 kementerian atau lembaga, sampai DPR RI menghabiskan Rp 19,5 triliun untuk studi banding ke luar negeri, yang jumlahnya empat kali lebih banyak dari anggaran Jamkesmas, yang hanya Rp 4,5 triliun. 

 Pembiaran yang dilakukan oleh rezim neoliberal terhadap para pengemplangan pajak, yang pelakuknya adalah para pemilik modal, serta gaya hidup bermewah-mewah dari rezim neoliberal menunjukkan, bahwa rezim neoliberal memang tidak memikirkan sama sekali nasib rakyat Indonesia. Bahkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang seharusnya diperuntukkan guna menjamin adanya perlindungan sosial pun akhirnya dimanipulasi oleh rezim neoliberal untuk memenuhi kepentingan para pemilik modal. Tindakan yang sudah bertahun-tahun lamanya ini, tentu saja akan terus berulang, selama tidak adakekuatan politik alternatif dari elemen gerakan rakyat. Mereka akan dengan sewenang-wenangnya membuat berbagai kebijakan hanya untuk kepentingannya mereka sendiri. Artinya kebutuhan kekuatan politik alternatif dari seluruh elemen gerakan rakyat menjadi sangat penting untuk menentukan jalan kesejahteraan yang dipilih oleh rakyat.

Anak ke Tiga "Ferry Mascup Lemaianda Pandeiroot"



SUHAETY BT UMAR HM BMI asal Sumbawa


Satu lagi Saudara kita BMI asal Sumbawa pulang dari Thaif Saudi Arabia pada tgl 19 Juni 2012 dalam kondisi diagnosa pertama mengalami depresi, dan hari ini masuk ICU krn ada infeksi di OTAK...
SBMI Sumbawa melaporkan ke SBMI pusat pada tgl 26 Juni 2012 dgn masalah bahwa BMI kerja pada majikan pertama tidak di gaji selama 5 bulan, kemudian dipindahkan kerja ke majikan ke dua bekerja selama 2 Tahun 3 bulan dan baru di gaji sebesar 9 jt yang dikirim ke kekluarganya dan sering mendapatkan perlakuan buruk dari majikan. tuntutan pada saat itu keluarga minta untuk di pulangkan dengan terpenuhi semua hak2nya,......
 Hari ini saya di tilpon oleh pihak PT yang mengatakan bhw BMInya ada di RS POLRI di ICU, tersentak hati saya dan segera meluncur ke RS POLRI. di RS POLRI mendapatkan penjelasan bhw BMI harus segera di operasi untuk mengeluarkan cairan di otak. dan surat ijin operasi harus di tanda tangani. dan atas ijin suami dan keluarga saya menandatangani... kemudian pergi mencari alat yang akan di pasang di kepala untuk menyedot cairannya krn di apotik RS tidak ada....ohoooo...harganya 5.5 s/d 7.5 jt. tilpon ke BNP2TKI mendapat mandat untuk membawa resep ke BNP2TKI besok sementara besok pagi alat harus sudah ada... mohon do'a semuanya agar Allah berkenan mengangkat derita saudara kita SUHAETY BINTI USMAN dan di berikan kesembuhan ... Amien Ya Mujibbassailin....




Usir DUBES Malaysia



Jakarta, PODIUM - Ratusan massa aktivis perempuan dan buruh migran yang tergabung dalam Perempuan Mahardika, SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia), FBLP (Forum Buruh Lintas Pabrik), Kumunitas Radio Marsinah, SPTBG, dan juga dari elemen Mahasiswa Pembebasan, melakukan aksi di depan kantor kedubes Malaysia di jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 17 November 2012.

Aksi dilakukan masih terkait dengan kasus pemerkosaan atas seorang TKW asal Indonesia oleh tiga anggota Kepolisian Diraja Malaysia Biadab beberapa waktu lalu. Massa Aktivis menuntut pemerintah Indonesia segera mengusir dubes Malaysia untuk Indonesia dari Jakarta

"Usir dubes Malaysia, hingga hukum ditegakan kepada tiga aparat kepolisian Diraja Malaysia keparat tersebut," teriak Ketua Umum SBMI, Nisma Abdullah, ketika melakukan orasi di depan kedubes Malaysia, Sabtu (17/11).

Pemerintah Indonesia diminta untuk tidak lagi bersikap lemah kepada Malaysia yang selama ini selalu saja menginjak-injak harkat dan martabat para buruh migran Indonesia," kata Nisma.

"Keadilan harus ditegakan, meskipun di negeri Malaysia, karena itu menjadi kewajiban negara untuk melindungi warganegaranya dimanapun berada," tegas Nisma.

Jika tidak bisa melindungi para TKI, Indonesia jangan lagi mengirim warganya ke luar negeri, tambah Andreas Soge, aktivis SBMI lainya.

"Kalau tetap mengirimkan tanpa keberanian melindungi, maka pemerintah sama saja menyerahkan warganegaranya ke dalam mulut macam dan buaya, dan oke-oke saja warganya diperkosa di luar negeri," nilai Andreas.

Senada dengan itu, Dian Septi dari Buruh Lintas Pabrik mengecam pemerintah Indonesia dan Malaysia atas kejadian pemerkosaan tersebut. 

"Kami ingin supaya pemerintah Malaysia menindak tegas dan menghukum berat para pelaku pemerkosa. Dan bagi pemerintah Indonesia, stop pengiriman TKI ke Malaysia," tegas Dian.
Tunggul Naibaho

Pernyataan Forum Bersama Peduli Sumartini Telah di Sampaikan Ke Satgas Perlindungan TKI


alt
Jakarta, Sumbawanews.com.- Pernyataan Forum Bersama Peduli Sumartini (FBPS) yang ditujukan kepada Presiden SBY telah disampaikan melaui Satgas Perlindungan TKI di Kantor Menkopolhukam Jakarta, Senin (4/07/2011) oleh Kakak Ipar Sumartini Sdr Paratuddin didamping Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
"Kami telah menyampaikan surat peryataan tersebut dan diterima oleh anggota Satgas Mahtuh Basyuni." jelas Ketua SBMI NTB Nisma Abdullah usai menemui Satgas.
Seperti di ketahui pada Rabu (29/6) lalu beberapa pejabat dan komponen sipil Sumbawa telah membuat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden SBY agar SBY  meminta pengampunan bagi Sumartini kepada raja Saudi Arabia abdullah bin Abdul Azis terkait dengan rencana pemancungan KW asal Sumbawa bernama Sumartini Binti Manaungi Galisung (33 tahun ) Asal Desa Pungkit RT 01 Rw 02 Kecamatan Moyo Utara.
Sebelum kakak Pataruddin selaku kakak Ipar Sumartini ingin menyampaikan langsung surat tersebut ke Presiden SBY, namun karena belum ternjadwal maka surat tersebut disampaikan melalui satgas, "Karena kami tidak bisa berlama-lama di Jakarta maka kami putuskan surat yang dibawa oleh Ketua DPRD Sumbawa ini kami sampaikan melalui satgas/" ungkap Nisma.
Meskipun surat telah disampaikan ke Satgas Perlindungan TKI namun Nisma menyanyangkan sikap anggota Satgas Tatang Razak (Kepala Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri) yang apriori menerima kedatangan keluarga korban dan SBMI.
"Masalah advokasi Sumartini malah dibelokan kapada status kami apakah mewakili keluarga Sumartini atau tidak." jelas Nisma dengan kesal.
Satgas yang dibentuk oleh Presiden SBY untuk menuntaskan persoalan TKI diluar negeri ini terdiri dari 20 orang, diantaranya  1. Mahtuh Basyuni (mantan Menteri Agama) 2. Bambang Hendarso Danuri (mantan Kepala Polri) 3. Nazaruddin Umar (Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama) 4. Hendarman Supandji (mantan Jaksa Agung) 5. Alwi Shihab (mantan Menteri Luar Negeri) 6. Tatang Razak (Kepala Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri) 7. Ahmad Rifai (pejabat Kementerian Hukum dan HAM) 8. Kemala Chandra Kirana (mantan Ketua Komnas Perempuan) 9. Ramly Hutabarat (Kepala Badan Litbang HAM Kementerian Hukum dan HAM) 10. Abdul Latief (mantan Dubes RI di Qatar) 11. Lisna Yuliani (Plt Deputi Bidang Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) 12. Humprey R Djemat (Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia) 13. Yuli Mumpuni (mantan Dubes RI di Aljazair) 14. Siti Murtiyah Setyawati (akademisi Universitas Gadjah Mada) 15. Rahmad Ridho (akademisi UIN Jakarta) 16. Yunus Affan (pejabat Kementerian Hukum dan HAM) 17. Saiful Ridho (pejabat BNP2TKI) 18. Sadono (pejabat BNP2TKI) 19. Djamaluddin (pejabat BNP2TKI) 20. Ferry (pejabat BNP2TKI). (sn01)

Demo tolak BPJS...



Puluhan ribu buruh yang berhimpun dalam “Front Nasional Tolak BPJS-SJSN” menggelar aksi massa di depan Istana Negara, Rabu (21/11/2012). Mereka menuntut agar Presiden SBY segera mencabut UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Massa aksi Front Nasional Tolak BPJS-SJSN mulai memadati bunderan HI sejak pagi hari. Lalu, setelah siang hari, sekitar pukul 13.00 WIB, massa aksi kaum buruh mulai bergerak menuju ke Istana Negara. Mereka tak henti-hentinya meneriakkan yel-yel menolak UU BPJS dan SJSN.
Kaum buruh menilai, DPR telah membohongi kaum buruh terkait pengesahan UU BPJS dan SJSN. “Katanya mau menjamin kesehatan gratis seumur hidup, eh, ternyata ujung-ujungnya kaum buruh diharuskan membayar iuran,” kata Lukman Hakim, seorang aktivis gerakan buruh.
Menurut Lukman Hakim, semangat di dalam UU BPJS dan SJSN adalah liberalisasi sistem jaminan sosial. Kata Lukman, ketentuan kedua UU itu telah mengalihkan tanggung-jawab negara untuk menyelenggarakan sistem jaminan sosial menjadi tanggung-jawab warga negara melalui iuran.
Ironisnya lagi, kata Lukman Hakim, pengelolaan dana iuran tersebut, yang jumlahnya bisa mencapai ratusan triliun per tahun, justru diserahkan kepada suatu badan yang lepas kontrol dari negara.
Lukman juga mengungkapkan adanya keterlibatan asing, dalam hal ini Asian Development Bank (ADB), dalam penyusunan UU ini. Ia merujuk pada dokumen ADB  tahun 2006 bertajuk “Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR)”, yang mengungkap bantuan teknis ADB dalam pembuatan SJSN.
“Kalau BPJS/SJSN nanti sudah berlaku, kaum buruh akan diharuskan membayar iuran sebesar Rp 27 ribu,” ungkap Lukman.
Aliansi Front Nasional Tolak BPJS-SJSN merupakan gabungan beberapa serikat buruh dan organisasi rakyat miskin, seperti SPN, FSPTKILN SPSI, SBSI 1992, FSP-BUMN, FNPBI, SPINDO, SBMI, DKR, PPMI/Bima, FSP RTMM, GSBI, FSPOI, SPTJR, SRMI, dan Gaspermindo.
Dalam pernyataan sikapnya, Front Nasional Tolak BPJS-SJSN menuntut Presiden SBY segera mengeluarkan Perppu atas UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Ulfa Ilyas

Live di TV One tantang Outsoucing


Live di TVONE tentang BAdan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS)