Puluhan ribu buruh yang berhimpun dalam “Front Nasional Tolak BPJS-SJSN” menggelar aksi massa di depan Istana Negara, Rabu (21/11/2012). Mereka menuntut agar Presiden SBY segera mencabut UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Massa aksi Front Nasional Tolak BPJS-SJSN mulai memadati bunderan HI sejak pagi hari. Lalu, setelah siang hari, sekitar pukul 13.00 WIB, massa aksi kaum buruh mulai bergerak menuju ke Istana Negara. Mereka tak henti-hentinya meneriakkan yel-yel menolak UU BPJS dan SJSN.
Kaum buruh menilai, DPR telah membohongi kaum buruh terkait pengesahan UU BPJS dan SJSN. “Katanya mau menjamin kesehatan gratis seumur hidup, eh, ternyata ujung-ujungnya kaum buruh diharuskan membayar iuran,” kata Lukman Hakim, seorang aktivis gerakan buruh.
Menurut Lukman Hakim, semangat di dalam UU BPJS dan SJSN adalah liberalisasi sistem jaminan sosial. Kata Lukman, ketentuan kedua UU itu telah mengalihkan tanggung-jawab negara untuk menyelenggarakan sistem jaminan sosial menjadi tanggung-jawab warga negara melalui iuran.
Ironisnya lagi, kata Lukman Hakim, pengelolaan dana iuran tersebut, yang jumlahnya bisa mencapai ratusan triliun per tahun, justru diserahkan kepada suatu badan yang lepas kontrol dari negara.
Lukman juga mengungkapkan adanya keterlibatan asing, dalam hal ini Asian Development Bank (ADB), dalam penyusunan UU ini. Ia merujuk pada dokumen ADB tahun 2006 bertajuk “Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR)”, yang mengungkap bantuan teknis ADB dalam pembuatan SJSN.
“Kalau BPJS/SJSN nanti sudah berlaku, kaum buruh akan diharuskan membayar iuran sebesar Rp 27 ribu,” ungkap Lukman.
Aliansi Front Nasional Tolak BPJS-SJSN merupakan gabungan beberapa serikat buruh dan organisasi rakyat miskin, seperti SPN, FSPTKILN SPSI, SBSI 1992, FSP-BUMN, FNPBI, SPINDO, SBMI, DKR, PPMI/Bima, FSP RTMM, GSBI, FSPOI, SPTJR, SRMI, dan Gaspermindo.
Dalam pernyataan sikapnya, Front Nasional Tolak BPJS-SJSN menuntut Presiden SBY segera mengeluarkan Perppu atas UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Ulfa Ilyas
Tidak ada komentar: