Sumartini Terancam Hukuman Pancung
Sumbawa, (Buser Kriminal)Kabar hukuman pancung yang akan dijalani Sumartini membuat keluarga di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat kaget. Pasalnya sejak dikabarkan Sumartini menjalani tahanan di penjara Arab Saudi pada 2009 lalu, pihak keluarga telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa, namun pihak dinas menyatakan tidak dapat memberikan bantuan.
Akhirnya keluarga Sumartini, yang diwakili kakak iparnya, Fatarudin berangkat ke Jakarta untuk menemui Menakertrans Muhaimin Iskandar. Keluarga tidak yakin dengan kabar, yang menyatakan Sumartini tidak akan dipancung pada 3 juli 2011. Keluarga berharap Su¬martini segera dibebaskan dari ancaman hukuman pancung.
Fatarudin, kakak ipar Sumartini dengan ditemani Serikat Buruh Migran, NTB DAN keluarga TKW Sumartini, berangkat menuju Jakarta, melalui Bandara Selaparang Mataram untuk menemui Menakertrans Muhaimin Iskandar, Kepala BNP2TKI, Djumhur Hidayat, dan Kemenlu.
Di Jakarta mereka menanyakan tentang kejelasan nasib Sumartini, yang menurut rencana akan menjalani hukuman pancung di Arab Saudi pada 3 juli 2011. Selama ini, informasi yang sampai kepada keluarga, tentang hukuman itu sangat meresahkan dan tidak jelas, sehingga keluarga langsung berangkat ke Jakarta untuk mencari tahu secara langsung.
Selain membawa serta foto, dan surat yang pernah dikirim Sumartini kepada ibunya, keluarga juga membawa ijazah terakhir pendidikan Sumartini.
Serikat Buruh Migran yang mendampingi keluarga Sumartini, ke Jakarta meminta Presiden SBY melakukan lobi tingkat tinggi dengan Raja Arab, untuk membebaskan Sumartini dari segala hukuman.
Serikat Buruh Migran yang mendampingi keluarga Sumartini, ke Jakarta meminta Presiden SBY melakukan lobi tingkat tinggi dengan Raja Arab, untuk membebaskan Sumartini dari segala hukuman.
Menurut Serikat Buruh Migran Nisma Abdullah, tuduhan sihir terhadap Sumartini tidak beralasan dan mengada-ada. Surat pernyataan seluruh elemen masyarakat di Sumbawa, juga akan disampaikan langsung kepada Presiden SBY.
Sementara Kepala BNP3TKI NTB, Ikomang Subadra menyatakan, pihaknya sudah mengu¬payakan penyelamatan terhadap Sumartini, dari hukuman pancung dengan menyurati Kementerian Luar Negeri.
Sementara Kepala BNP3TKI NTB, Ikomang Subadra menyatakan, pihaknya sudah mengu¬payakan penyelamatan terhadap Sumartini, dari hukuman pancung dengan menyurati Kementerian Luar Negeri.
Surat tersebut ditandatangani Gubernur NTB TGH Zainul Majdi. Surat tersebut berisi permintaan agar kasus Sumartini, dan kasus TKW maupun TKW asal NTB ditangani Kementrian Luar Negeri.
Meski sudah menyurati Kemenlu, pihaknya belum bertemu langsung dengan keluarga Sumartini di Sumbawa untuk menyampaikan perihal ancaman hukuman pancung, yang akan dilakukan terhadap Sumartini. *BAHRI SETIAWAN
Tidak ada komentar: