
Ditambahlagi 'belitan' syarat-syarat yang belum pernah diberlakukan dan dipraktekkanbahkan oleh kedutaan Negara-negara eropa, yaitu bahwa pihak kedutaanmensyaratkan orang yang mengajukan permintaan tkw agar menyertakan 'SuratKelakuan Baik' dari pihak kepolisian tempat dia menetap. Juga disyaratkan bagimereka untuk mengajukan surat keterangan gaji serta menunjukkan alamat rumahdengan jelas. Ditambah pula mereka harus membayar 320 real untuk pengurusan diKantor tenaga kerja, membuka file serta administrasi konsuler….. Kedutaan Philipina juga membatasi UMR bagi pembantu sebanyakUSD 400 (kurang lebih SAR 1200) dengan syarat libur sehari dalam sepekan dandiberi tempat yang yang nyaman serta makanan yang cukup.
Calon kafil juga dimintaperjanjiannya untuk tidak menyelesaikan PK tanpa alasan jelas dan sesuai UU, disisi lain, dibolehkan bagi tkw untuk berhenti kerja apabila kafil tidakmemenuhi syarat-syarat tersebut dengan biaya kepulangan ke negerinya ditanggungkafil. Kedutaan juga member syarat tidak boleh bagi seorang kafil memperbaruikontrak setelah selesai masa kerjanya atau memindahkerjakan (naql kafalah)kecuali atas persetujuan kedutaan. Dalam perjanjian yang baru ini, pihak kedutaan Philipina jugameminta kepada setiap kafil, nama seluruh anggota keluarga, beserta umurnya,dan nama suaminya serta nama anak-anak mereka beserta keterangan gaji, alamatdan peta rumah ditambah lagi dengan syarat yang aneh, menyertakan data tentanluas rumah permeter di lantai bawah dan lantai pertama, serta nomor telp. rumahserta diwajibkan menentukan jenis pekerjaan yang diinginkan, apakah sebagaipembantu rumah, atau merawat orang sakit, atau merawat anak, atau mengajarkanmereka atau selainnya….. Peraturan baru ini menimbulkan masalah bagi warga negara Saudi,sehingga mereka berkerumun di pintu gerbang kedutaan sejak pagi hari sekalisebelum nomor tunggunya kehabisan…
Tidak ada komentar: