Aksiku

Perjuangan

My Family

Pendidikan

Buruh Migran

Perjalanan

Galery Video

» » MURAHNYA HARGA KEMATIAN BMI YG DI BUNUH MAJIKAN


Aan Darwati BT Odin Encup / ADOE adalah BMI asal Majalengka (satu kabupaten denga Tuti Tursilawati) di temukan tewas di kamar mandi rumah majikannya HAMUD BIN MUHAMMAD BIN BARKAH AL UTAIBI (HAMUD AS SYAIBAN) DAN NUHA FAHD AL UTAIBI (Satu kabilah dengan majikan Tuti Tursilawati) pada tanggal 31 Maret 2011 di MAKKAH terdapat luka2 bekas pemukulan dan penyetrikaan, serta luka menganga di kepalanya akibat pemukulan (Lebih biadab dari apa yg dilakukan Tuti Tursilawati).
Majikan Adoe yang menjadi tersangka sudah di tahan pihak kepolisian sektor Al Mansour Makkah. dalam infestigasi majikan laki2 berkeras dirinyalah yang bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut, namun majikan perempuan memberikan pernyataan yg berlawanan bahwa dirinyalah yg membunuh ADOE. Polisi menduga bahwa majikan laki2 berusaha membebaskan istrinya dari tanggung jawab sehingga dapat merawat anak2nya.
Pihak keluarga pembunuh telah berupaya untuk mendekati langsung pihak keluarga almahumah Adoe melalui KBSA dan seorang perantara yg di tunjuk A/N Farid alias Ferry (memiliki surat kuasa yg di buat majikan Adoe di hadapan notari Arab Saudi) yg intinya meminta agar ahli waris Adoe memaafkan dengan uang diyat sebesar SAR 200.000 dan menjanjikan jenazah akan segera di pulang ke tanah air. Pihak perantara menyatakan bhw uang tersebut telah berada di KBSA dan siap untuk di bayarkan. Apabila pihak ahli waris meminta lebih dari SAR 200.000 (MURAHNYA HARGA KEMATIAN BMI, sementara DARSEM ditebus dengan diyat 4.7 M ) maka keluarga pembunuh manyatakan tidak akan mampu memenuhinya dan akan pasrah dengan keputusan Qishash.

Ahli waris Alamarhumah menyetujui tawaran tersebut dan kemudian mengirimkan surat kepada Dir.Perlindungan WNI dan BHI merevisi tanazul. keluarga kemudian menginformasikan bahwa pada bulan oktober 2011 keluarga telah menandatangani surat pernyataan di hadapan notaris di daerah Kayu Putih. Pihak Dir.Perlindungan WNI dan BHI telah berupaya mendapatkan copy surat tersebut guna memastikan tidak adanya unsur2 yg merugikan pihak keluarga. namun keluarga menyatakan tidak memiliki copynya (Kok bisa???)
21 November 2011 Dit Perlindungan WNI dan BHI menghubungi keluarga almarhumah dan memperoleh informasi bahwa hingga saat ini uang yg di janjikan oleh perantara majikan belum juga di bayarkan dan jenazah belum di pulangkan. Pihak perantara majikan kini susah di hubungi dan pihak PT Youmba Biba Abadi menyatakan perantara majikan tersebut sedang mengurus visa ke Arab Saudi untuk mengurus pemulangan Jenazah.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.