Hampir 6 tahun Upaya Pemerintah RI untuk Menyelamatkan SATINAH,
BMI asal Dusun Mruten Wetan
RT 02/ RW 03, Desa Kalisidi, Kec. Ungaran Barat, Kabupaten Ungaran, Semarang Jawa Tengah, belum membuahkan Hasil Yang Maksimal.
Sementara Hak Perlindungan Hukum bagi BMI adalah WAJIB.
Sebab Pemerintah telah dengan LICIKNYA memaksakan PROGRAM ASURANSI BMI yang dilimpahkan kepada Perusahaan Asuransi Swasta, jelas berorientasi bisnis semata yang sangat menguntungkan rezim SBY-Budiono dan antek-anteknya.
Sementara, BMI untuk Mendapatkan Hak Perlindungan dari negaranya sendiri harus membayarnya dengan harga tinggi. PROGRAM KTKLN sejak tahun 2010 adalah PROYEK LICIK SBY melalui BNP2TKI untuk MERAMPAS GAJI BMI dengan Mengatas namakan Perlindungan di Negara Penempatan.
Rezim SBY-Boediono adalah REZIM PENINDAS DAN PERAMPAS UANG BMI melalui berbagai skema seperti BIAYA PENEMPATAN YANG TINGGI, ASURANSI, KTKLN dan TERMINAL KHUSUS TKI. Tidak ada satupun kebijakan di sektor migran yang memberikan dampak positif atau memberi keuntungan bagi Buruh Migran Indonesia dan anggota keluarganya.
Maka dari itu, Kami dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang tergabung dalam Aliansi Tolak Hukuman Mati BMI Menolak Dengan Tegas Hukuman Mati Pancung yang akan diberlakukan Pengadilan Arab Saudi Bagi SATINAH. HUKUMAN MATI MELANGGAR PERIKEMANUSIAAN. Dalam Kasus SATINAH yang divonis melakukan Tindakan Pembunuhan disebabkan karena dituduh mencuri uang dan membela diri atas Penganiayaan dan Pemerkosaan si Majikan, maka MENOLAK HUKUMAN MATI SATINAH adalah WAJIB!
SATINAH HARUS DISELAMATKAN DARI HUKUMAN PANCUNG demi HARGA DIRI DAN MARTABAT BMI,
yang adalah juga HARGA DIRI DAN MARTABAT BANGSA DAN NEGARA INDONESIA!
Lembaga Monitoring Isu HUKUMAN MATI, Studi Amnesty Internasional, menyatakan bahwa MEMBERLAKUKAN HUKUMAN MATI ADALAH MELANGGAR STANDAR HUKUM INTERNASIONAL. Kita juga tahu bahwa HUKUMAN MATI adalah PELANGGARAN HAM BERAT. Apalagi kalau mati hidup seseorang yangsangatHAKIKINILAINYAditentukan lewat Proses Hukum yang Tidak Adil di sebuah Negara seperti di Arab Saudi, yang SITEM HUKUMNYA BAGI WARGA NEGARA ASING SANGAT DISKRIMINATIF.
Warga Negara Asing (Termasuk SATINAH, DARSEM dll) sering kali disidang dalam bahasa yang mereka tidak mengerti. PEMERINTAH ARAB SAUDI HARUS MENYADARI BAHWA, PARA TERPIDANA YANG TAK BERDAYA MEMILIKI HAKA ATAS PERADILAN YANG ADIL!
Anti-Death Penalty Asia Network/ADPAN (Jaringan Anti Hukuman mati Asia) yang dideklarasikan pada 10 Oktober 2006 terus melakukan BORDERLESS STRUGGLE CAMPAIGN atau KAMPANYE LINTAS BATAS NEGARA untuk menyadarkan semua orang bahwa Betapa Tidak Adilnya Sistem Hukum yang menerapkan HUKUMAN MATI karena MELANGGAR HAK HIDUP dan TIDAK MEMBERIKAN KESEMPATAN BAGI TERPIDANA UNTUK MEMPERBAIKI DIRINYA.
Terpidana SATINAH ‘TERPAKSA’ melakukan Tindakan Pembunuhan terhadap Majikannya demi MEMPERTAHANKAN HARGA DIRINYA dan KELUARGANYA serta Harkat dan Martabat Bangsa Indonesia yang terus diinjak oleh Sistem Hukum Arab Saudi yang jelas lebih berpihak pada warga negaranya!
Layak atau tidaknya hukuman mati seharusnya ditilik dari kejahatan yang dilakukan Terpidana. Dalam kasus SATINAH: Majikan SATINAH yang telah melakukan Tindakan Penganiayaan dan Pemerkosaan terhadap diri SATINAH, APA PANTAS DIBERI HAK HIDUP? Lalu kemudian ia dapat hidup dengan Uang DIYAT 20 Milyar rupiah?
Maka dari itu, SBMI bersikap MENOLAK DENGAN TEGAS HUKUMAN MATI SATINAH dan MENYERUKAN:
1. PEMBERLAKUAN HUKUMAN YANG ADIL BAGI SATINAH DAN BMI LAINNYA!
2. SAVE SATINAH/ SELAMATKAN SATINAH!
3. STOP PENGIRIMAN BMI KE NEGARA-NEGARA BERMASLAH!
4. TOLAK HUKUMAN MATI BAGI BMI DI LUAR NEGERI!
5. PECAT/ GANTUNG CAK IMIN (KEMENAKER)!
6. MEMBEKUKAN HUBUNGAN DIPLOMATIK DENGAN ARAB SAUDI!
7. TARIK DUTA BESAR INDONESIA DARI ARAB SAUDI!
8. USIR DUTA BESAR ARAB SAUDI DARI INDONESIA!
9. BUBARKAN BNP2TKI!
10. PENJARAKAN PERSONIL PJTKI DAN SIAPAPUN YAG MEMERAS DAN MENINDAS BURUH MIGRAN!
11. PEMERINTAH ARAB SAUDI HARUS ADILI MAJIKAN SATINAH!
12. BAWA KASUS SATINAH KE PENGADILAN INTERNASIONAL!
Sekian.
Jakarta, 13 Desember 2012
AliansiTolak Hukuman Mati BMI
SBMI, FRONTJAK, SMS, GOI, ATKI DAN ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL LAINNYA
Tidak ada komentar: