JAKARTA, suaramerdeka.com - Mantan juru bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat mengatakan, pada saat ini utusan khusus Pemerintah RI, Maftuh Basyuni (mantan ketua Satgas TKI) dan Abdul Wahid Maktub (mantan anggota Satgas TKI) dan Staf Ahli Menakertrans sudah berada di Arab Saudi.
Mereka berdua secara intensif sedang melakukan perundingan mengenai masalah penyelesaian uang diyat agar TKI Satinah (38) asal Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dapat dilepaskan dari hukuman pancung. TKI Satinah binti Jumadi Amad adalah TKI yang bekerja di Arab Saudi di daerah Al Gaseem.
Ia telah dijatuhi vonis Qishash (pancung) pada tanggal 13 September 2011 karena membunuh majikan perempuannya, Nura Al Garib. Menurut Humphrey Djemat, Maftuh Basyuni telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Gaseem (Prince Faisal bin Bandar bin Abdul Aziz Al Saud) yang dalam hal ini bertindak sebagai mediator agar bisa meyakinkan pihak keluarga korban untuk menurunkan diyatnya sebesar 7 Juta riyal (Rp 21 miliar).
Sebagaimana diketahui batas waktu penyelesaian diyat adalah tanggal 14 Desember 2012. Berdasarkan informasi yang diperoleh sampai saat ini, negosiasinya masih berlangsung terus. Gubernur Gaseem bersikap sangat kooperatif untuk mendukung pengurangan diyatnya.
Namun sebagaimana diketahui ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi, pihak keluarga korban yang berhak untuk memutuskan soal diyatnya. Menurut Humphrey Djemat, Pemerintah telah berusaha maksimal untuk mendapatkan uang diyat bagi penyelesaian masalah TKI Satinah.
Namun menyangkut uang diyat perlu mendapat dukungan semua pihak termasuk Menakertrans yang selama ini mengatur secara langsung Konsorsium Asuransi untuk kepentingan para TKI. "Sudah sewajarnya pihak Konsorsium Asuransi memberikan tanggung jawabnya untuk masalah uang diyat karena selama ini mereka telah menikmati ratusan miliar yang dipungut dari para TKI," katanya.
Padahal sebagaimana diketahui, derawaran Arab Saudi karena rasa simpatinya telah menyumbangkan 1 Juta riyal untuk melepaskan Satinah dari hukuman pancung. "Jadi keberhasilan misi khusus Maftuh Basyuni sangat tergantung pada dukungan uang diyat yang bisa diberikan terutama dari pihak Konsorsium Asuransi," ujar Ketua DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dihubungi Senin (10/12).
Tidak ada komentar: