Aksiku

Perjuangan

My Family

Pendidikan

Buruh Migran

Perjalanan

Galery Video

» » TKW Asal Sumbawa Terancam Hukuman Pancung Di Arab Saudi

Kamis, 30 June 2011
Cerita hukuman pancung yang menimpa Ruyati belum tuntas dibahas. Kini hukuman serupa mengancam TKW asal Sumbawa, Sumartini binti Manaungi Galisung (33) warga RT. 01 RW. 02 Dusun Kuken, Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa. Sumartini informasinya akan menjalani hukuman pancung 3 Juli 2011 mendatang.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, Selasa (28/6) menyebutkan, Sumartini berangkat ke Arab Saudi pada Agustus 2007, melalui PPTKIS, PT. Duta Sapta Perkasa Cabang Sumbawa. Sejak 2009, ia sudah dipenjara akibat dituduh menyihir anak majikannya bernama Tisam yang diperkirakan berumur 17 tahun. Meski belakangan, anak majikannya sudah kembali, namun Sumartini tetap dipenjara dan bahkan masuk dalam daftar TKW yang akan dihukum pancung.

Terkait persoalan ini, Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Sumbawa, Ir. Irin Wahyu Indarni, telah memanggil pihak Cabang PT. Duta Sapta Perkasa serta mendatangkan pihak keluarga Sumartini untuk dimintai keterangan. Pihaknya pun sudah berusaha menghubungi Direktur PT. Duta Sapta Perkasa, Faizal Mahfud di Jakarta melalui telepon. Namun, hasilnya sejauh ini masih nihil. “Kita minta cabang membawa daftar AN 05 yang berisi identitas lengkap TKW ini,’’ terangnya.

Irin heran, bagaimana pihak Arab Saudi membuktikan tuduhan sihir pada 2009 lalu yang membuat Sumartini terancam hukuman pancung. Ironisnya lagi, meski si anak majikan ini telah kembali, namun Sumartini oleh Pengadilan setempat tetap dinyatakan bersalah. Terkait persoalan yang dihadapi Sumartini, Disnakertrans Sumbawa tidak pernah mengetahuinya. Bahkan informaisnya, pihak Kementerian pun tidak tahu. Pihak PPTKIS harusnya juga ikut bertanggungjawab, membantu dan memediasi. “Sejak Kamis 28 Juni 2011, kami menghentikan proses pengiriman TKW ke Arab Saudi,” tandasnya. 

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang NTB dan SBMI Cabang Sumbawa, langsung menggelar aksi solidaritas di Kantor DPRD Sumbawa. Dalam orasinya, mereka menuntut Pemkab dan DPRD Sumbawa berupaya dengan berbagai cara membebaskan Sumartini dan ancaman hukuman pancung. Tuduhan sihir sungguh merupakan fitnah yang kejam. ‘’Bagaimana caranya sihir bisa dibuktikan. Ini adalah fitnah,’’ teriak salah seorang pendemo.    

Perwakilan SMBI, Nisma Abdullah, mengungkapkan, modus yang sama sebenarnya kerap dilakukan majikan kepada TKW asal Sumbawa. Dari sejumlah pengaduan yang masuk, banyak TKW yang digeledah tasnya dan menganggap jimat yang dibawa TKW adalah sihir. “Dengan alasan itulah TKW kita dipulangkan. Ini tidak dapat dibenarkan.  Untuk itu, kami minta Pemkab dan DPRD pro aktif jemput bola menemui Kementarian Nakertrans di Jakarta, minta pembebasan Sumartini,” tandas Nisma yang juga anggota Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (KPTKI) Sumbawa ini.

Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, Sambirang Ahmadi, S,Ag, M.Si, sempat menemui pendemo. Pihaknya akan berupaya bagaimana caranya agar Sumartini bisa dibebaskan. Salah satunya berkoordinasi dengan sejumlah anggota DPR RI asal NTB, seprti Dr. Zulkieflimansyah dan Fahri Hamzah, untuk mendesak pusat agar berupaya membebaskan Sumartini. Mobilisasi dukungan dari seluruh elemen masyarakat Sumbawa di daerah hingga pusat harus dilakukan. Pemkab dan Pemprop NTB juga harus pro aktif. “Melalui pimpinan DPRD Sumbawa nantikan akan menyatakan sikap ke pusat,”ujarnya.

Reaksi penolakan lainnya juga datang dari Lembaga Pemerhati Buruh Migran (LPBM) NTB. Seperti dijelaskan Pengurusnya, M. Aries, SP, M.M, Zulkarnaen, S.T dan Khairiman, S.Pt, M.Si, dalam keterangan persnya, siap medukung langkah pemerintah dan DPRD Sumbawa, berupaya membebaskan Sumartini dari hukuman maut tersebut.   

Namun, disisi lain, LPMB juga menuding pihak Disnakertrans Sumbawa yang lalai dalam mendata TKW asal Sumbawa yang telah habis kontrak. Sebab menurut mereka, Sumartini yang bekerja sejak 2007 seharusnya sudah habis kontrak 2009. Ini juga menjadi titik lemah dalam memberikan perlindungan kepada TKW. “Pimpinan DPRD harus ke pusat menemui Kementerian dan BNP2TKI, menunggu sampai ada jaminan dari  pusat, Sumartini akan dibebaskan,” kata Ariez.

Irham Ali Syaifuddin, Bagian Migrasi Pekerja Perwakilan ILO Jakarta (organisasi perburuhan internasional), kepada Suara NTB, menyatakan, adanya persoalan mendasar yang mesti disikapi pemerintah. Pada tingkat bilateral, terkait lemahnya bargainning dalam membuat perjanjian dengan negara tujuan TKW. Konvensi PBB dan ILO terkait buruh migran, sampai saat ini satupun belum diratifikasi, sehingga lemah dalam memberikan perlindungan. Termasuk merevisi UU No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI. Atase ketenagakerjaan di Arab Saudi juga sangat terbatas, tidak sebanding dengan Filipina. “Itu yang harus diupayakan terlebih dahulu, ketimbang reaktif ketika ada persoalan. Peran Dapnaker dan BNP2TKI juga harus dioptimalkan,”pungkasnya. 

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

2 komentar:

  1. mestinya sudah tidak lagi terjadi sebagaimana diatas, nice blog,thanks

    BalasHapus
  2. Ya....tidak harus terjadi jika Negeri ini berpemerintah yg memiliki posisi tawar pada harkat dan martabat Bangsa....

    BalasHapus

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.