Aksiku

Perjuangan

My Family

Pendidikan

Buruh Migran

Perjalanan

Galery Video

» » Tanggapan SBMI pada KLB SBMI

Jakarta 17 Juni 2012
Kepada Yth : 
Pimpinan Organisasi Jaringan SBMI


Salam Buruh Migran ,
Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN – SBMI), akan menjawaban atas surat yang telah di kirimkan Dewan Pertimbangan SBMI kepada semua jaringan SBMI baik di dalam Negeri maupun di Luar Negeri.
Kami atas nama Kolektif DPN SBMI periode 2011-2014 (Bukan periode 2011-2013), memohon maaf kepada semua pihak dan semua jaringan SBMI dimanapun berada yang telah terusik oleh perselisihan internal oraganisasi. 
Saya (Nisma Abdullah) sebagai ketua umum terpilih secara syah bersama Sekretaris Jendral (Jamaludin ) di Kongres ke IV di Jogjakarta tak ingin melakukan klarifikasi pada surat yang di buat oleh Dewan Pertimbangan (DP) karena kami menganggap hal yang dilakukan DP adalah satu kesalahan yang telah melanggar Anggaran Dasar SBMI. 
Dewan Pertimbangan (DP) tentunya sudah dapat di pahami secara jelas walau tanpa melihat Anggaran Dasar bahwa fungsi DP adalah sebagai ARBITRASE jika terjadi perselisihan didalam organisasi di setiap tingkatan, baik itu ditingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) maupun di tingkatan Dewan Pimpinan Nasional. 
Ketidak harmonisan yang terjadi di antara pengurus kolektif Dewan Pimpinan Nasional (Khususnya antara Ketua Umum dengan Sekjen terpilih ) sebenarnya bukanlah pelanggaran yang tertuang didalam Anggaran Dasar Organisasi, karena persoalan yang terjadi adalah persoalan salah paham mengenai kerja – kerja pengorganisasian yang kemudian menjadi besar karena tindakan Dewan Pertimbangan yang telah merubah fungsi tugasnya sebagai Dewan pertimbangan.
Adapun yang sudah dilakukan oleh Dewan pertimbangan :
1. Rapat antara Dewan Pertimbangan (DP) dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, yang di hadiri oleh Sdr. Amin dan Sdri. Jejen Nurjanah (DP), Nisma Abdulah, Ramses D Aruan, Jamaludin, Setyo Hadi Purnomo, Erna Murtiaty (DPN).
Dalam pertemuan itu membahas tentang perkembangan dan persoalan organisasi, terjadi persoalan salah paham antara sdri. Nisma dengan sdr. Jamaludin, yang berakibat terjadinya bloking politik antara sdri. Nisma cs. dengan sdr. Jamaludin cs.
Tiba-tiba dalam rapat konsultasi tersebut, masuklah sdr. Cholily (DPW-JATIM) dan sdri. Dina Nuriyati yang berusaha mengambil alih forum, dan ikut menghakimi Pengurus DPN SBMI. Besar harapan kami pada saat ini seharusnya Dewan Pertimbangan memainkan tugas dan fungsinya sebagai mediator atas persoalan kolektif DPN SBMI, bukan menghakimi kami Pengurus Kolektif Dewan pimpinan Nasional dan sdr. Amin langsung mengambil keputusan harus Kongres Luar Biasa.
2. Pertemuan selanjutnya antara Dewan Pertimbangan (DP) dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, yang di hadiri oleh Sdr. Daulat dan Sdri. Jejen Nurjanah (DP), Nisma Abdulah, Ramses D, Aruan (DPN).
Sdr. Daulat meminta penjelasan atas persoalan yang terjadi di Dewan Pimpinan Nasional dan sdri. Nisma menjelaskan atas apa yang menjadi persoalan dan yang di persoalkan oleh sdr. Jamaludin.
Adapun sikap kami pengurus kolektif Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh (DPN – SBMI ) atas Kongres Luar Biasa (KLB) yang di putuskan oleh Dewan Pertimbangan (DP) dan pembekuan fungsionaris Dewan Pimpinan Nasioanal (DPN) adalah suatu tindakan Dewan Pertimbangan (DP) yang telah melanggar Anggaran Dasar SBMI. 
Mengingat didalam Anggaran Dasar SBMI, Bab VI Dewan Pertimbangan (DP) Pasal 16
Dewan Pertimbangan (DP) merupakan unsur kepemimpinan Nasional yang bertanggung jawab kepada kongres dengan tugas dan wewenang untuk:
1. Memberi Pertimbangan baik diminta maupun tidak diminta kepada semua tingkatan pengurus organisasi SBMI
2. Menyelenggarakan kongres luar biasa. (KEPUTUSAN KLB BUKANLAH KEWENANGAN DP karena DP bukanlah DEWAN PENGAMBIL KEPUTUSAN MELAINKAN USULAN SEKURANG-KURANGN ½ n + 1 DARI JUMLAH DPW/DPWLN DAN DPC/DPCLN)
3. Menjalankan tugas dan wewenang DPN untuk melaksanakan kongres luar biasa. (DI AYAT INI SEHARUSNYA DP BENAR-BENAR MEMAHAMI APA MAKSUD DARI KALIMAT INI, BUKAN KEMUDIAN DP MEMBEKUKAN FUNGSIONARIS DPN DENGAN CARA YANG SEWENANG-WENANG)
4. Menjalankan tugas-tugas dan wewenang DPN hingga berlangsungnya kongres luar biasa. (DI AYAT INI PULA TERNYATA DP TELAH SALAH MENGARTIKANNYA SEHINGGA BERTINDAK DILUAR MEKANISME YANG DIATUR DIDALAM ANGGARAN DASAR SBMI DENGAN MEMBUAT SK PENGANGKATAN PELAKSANA KOLEKTIF DPN SBMI DENGAN STEMPEL SBMI )
5. DP melakukan ARBITRASE (Perwasitan) untuk menyelesaikan perselisihan di semua tingkatan organisasi SBMI dengan mekanisme yang jelas.
6. DP sebanyak 3 (Tiga) orang, terdiri dari ketua dan lainnya anggota.
7. Personalia DP berdomisili di wilayah Indonesia.
8. Tentang DP lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). (ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) SBMI YANG BELUM ADA SEHARUSNYA MENJADI PEMIKIRAN BERSAMA JIKA BENAR SEMUA BERNIAT BAIK MEMPERBAIKI ORGANISASI. )
Kemudian daripada itu keputusan Kongres Luar Biasa yang diambil DP adalah SIKAP dan TINDAKAN yang melebihi kewenangan tugas DP. dengan mengenyampingkan hak-hak suara DPC/DPCLN dan DPW/DPWLN. 
Padahal didalam Anggaran Dasar SBMI pada BAB XI Mekanisme Pengambilan keputusan, Pasal 35 tentang KONGRES LUAR BIASA (KLB) sebagai berikut :
1. Kongres Luar Biasa merupakan forum pengambil keputusan tertinggi untuk mengangkat dan memberhentikan DPN dalam hal keadaan mendesak.
2. Dewan Pertimbangan melaksanakan KLB apabila :
a. Ketua Umum, Sekretaris Jendral atau DPN melakukan penyimpangan serius terhadap AD/ART atau Ketua umum, Sekretaris Jendral atau DPN secara kolektif tidak dapat menjalankan tugas dan wewenang DPN;
b. DPN tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya; dan 
c. KLB sebagaimana di maksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan oleh DP berdasarkan usul sekurang kurangnya ½ n + 1 dari jumlah DPW/DPWLN dan DPC/DPCLN.
Kesimpulan akhir dari jawaban kami kolektif DPN yang masih tersisa dan tetap konsisten berjuang untuk kepentingan Buruh Migran Indonesia menuju perlindungan sejati bagi Buruh migran Indonesia bersama ini menyatakan bahwa :
1. Pimpinan Kolektif DPN yang sah terpilih di kongres ke IV Yogjakarta sebagai pemegang mandat kongres, hingga saat ini tetap melaksanakan tugas yang di amanatkan Kongres tanpa terpengaruh dengan keputusan Dewan Pertimbangan yang tidak sesuai fungsi tugasnya yang diatur didalam Anggaran Dasar SBMI.
2. Aktifitas administrasi di DPN tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa terpengaruh oleh keputusan Dewan Pertimbangan yang sudah mengesampingkan hak-hak suara DPW/DPWLN dan DPC/DPCLN.
3. Sekretariat dan seluruh inventaris kesekretariatan DPN SBMI masih tetap berada di jln. Cipinang Kebembem Raya no.10 Jakarta Timur. 
4. Surat No. 001/SK/DP-SBMI/V/2012, Tanggal 1 Mei 2012, Tentang Pembekuan Fungsionaris DPN – SBMI Periode 2011 - 2013, Pengangkatan Pelaksana Kolektif DPN – SBMI Sdr. Jejen Nurjanah (ex-officio Anggota DP), Sdr. Dina Nuriyati dan Sdr. Castra Ajisarosa, sebagai Pelaksana Kolektif DPN – SBMI yang di edarkan di milis Buruh Migran dan yang di kirimkan ke semua jaringan SBMI dengan ini kami NYATAKAN TIDAK SAH.
5. DPN SBMI menerima beberapa surat pernyataan sikap PENOLAKAN KEPUTUSAN DP dari beberapa DPW dan beberapa DPC yang secara legalitas memilki hak suara penuh pada pengambilan keputusan.
6. DPN melakukan tour konsolidasi penguatan struktur ke DPW Jawa Tengah dan beberapa DPC Jawa Timur yang akan di lanjutkan ke Jawa Barat, Banten, NTT, Sulawesi, Sumatera, Lampung, Jambi, Kalimantan dan KEPRI sebelum pelaksanaan MUNAS SBMI 2012
7. Atas dasar itulah maka DPN SBMI merasa yakin kepada seluruh jaringan SBMI dimanapun berada akan dapat mengambil sikap bijaksana atas apa yang terjadi di tubuh internal SBMI. Demi perjuangan untuk merebut keadilan dan perlindungan sejati bagi Buruh Migran Indonesia. Dengan mengesampingkan kepentingan pribadi dan kelompok.
Demikian surat jawaban ini kami buat, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapakan terima kasih.
“ LAWAN SEKARANG ATAU TERTINDAS SELAMANYA”
Kolektif DPN SBMI

Nisma Abdullah Ramches DA Ketua Umum Wakil Ketua Umum

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.