Sumbawa Besar (Suara NTB)-
Dukungan untuk pembebasan TKW asal
Kuken, Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, Sumartini binti Manaungi
Galisung (36) yang terancam dihukum pancung terus mengalir. Semua elemen
bergerak turun ke jalan melakukan aksi solidaritas. Mereka Kamis (30/6)
kemarin, mengumpulkan satu juta tanda tangan masyarakat Sumbawa yang
prihatin dengan nasib Sumartini.
Seperti yang dilakukan keluarga
Sumartini dan warga Kuken, bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
NTB, sebagai bentuk dukungan, agar Pemerintah segera bertindak soal
nasib TKW ini. Mereka juga menuntut agar Sumartini yang dituduh menyihir
anak majikannya dibebaskan dari hukuman pancung. Massa long march dari
Lapangan Pahlawan, melalui depan Pasar Seketeng, sambil meminta dukungan
melalui tanda tangan kepada masyarakat Sumbawa yang dibubuhkan di atas
sebuah kain putih sepanjang 100 meter.
Mereka juga berorasi di
depan kantor DPRD Sumbawa. Ketua DPRD Sumbawa, H. Farhan Bulkiyah, S.P,
beserta sejumlah anggota DPRD Sumbawa lainnya juga turut membubuhkan
tanda tangan. Selain itu, masa aksi juga menggelar aksi teatrikal.
Menggambarkan tentang siksaan yang diterima Sumartini dari majikannya
dan ancaman hukuman pancung. Melihat aksi teatrikal tersebut, keluarga
Sumartini tak kuasa menahan haru. Bahkan kakak kandung Sumartini,
Hamzah, sempat menangis histeris dan hampir tak sadarkan diri.
Selain
ke DPRD, massa juga ke kantor Bupati meminta dukungan serupa. Kabag
Humas Setda Sumbawa, Wirawan, S.Si, M.T, dan Kabag Umum, Tarunawan,
S.Sos juga ikut membubuhkan tandatangannya guna mendukung upaya
pembebasan Sumartini .
Koordinator SBMI NTB, Nisma Abdullah,
menyatakan, satu juta tanda tangan masyarakat Sumbawa ini rencananya
akan diserahkan ke Kementrian Tenaga Kerja Indonesia. Dalam mendesak
pemerintah untuk menempuh cara apapun guna membebaskan Sumartini dari
hukuman.
Pada hari yang sama, Solidaritas Perempuan (SP) Sumbawa
juga mendatangi DPRD Sumbawa. Menyampaikan pernyataan sikapnya. Seperti
disampaikan Ketua Badan Eksekutif Komunittas SP, Ardani Hatta yang
menuntut pembebasan Sumartini dari hukuman pancung.
Layangkan Permohonan ke Presiden
Sementara
Pemprov NTB juga berekasi keras terhadap ancaman hukuman pancung yang
menimpa TKW asal Sumbawa, Sumartini binti Manaungi Galisung. Untuk
mencegah agar ancaman hukuman pancung tersebut dicabut oleh pemerintah
Arab Saudi, Pemprov telah melayangkan permohonan dan mendesak Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta pengampunan bagi Sumartini kepada
Raja Arab Saudi, Abdullah Bin Abdul Azis.
Demikian disampaikan
Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Ir.H. Badrul Munir MM.,kepada wartawan Kamis
(30/6) kemarin. “Kita telah menyampaikan langsung ke Presiden terkait
kasus Sumartini ini, kita akan berupaya sesuai kapasitas untuk
membebaskannya,” ujar Wagub. Dikatakan, upaya maksimal akan dilakukan
Pemda adalah mendesak Pemerintah dalam hal ini Presiden agar segera
mencarikan jalan keluar terhadap pembebasan Sumartini sebelum hukuman
pancung yang kabarkan akan dilaksanakan 3 Juli mendatang.
Badrul
Munir menerangkan, kapasitas Pemda dalam upaya pembebasan TKW asal
Sumbawa yang dituduh menyihir anak majikannya itu hanya sebatas
berkoordiasi dan meminta kepada pemerintah pusat untuk dibebaskan.
Karena tidak mungkin masing-masing pihak di daerah memperjuangkannya ke
luar negeri tanpa ada dukungan dan peran serta pemerintah pusat.
Kasus
Sumartini ini katanya, telah dismapaikan kepada pihak terkait dan akan
segera ditindaklanjuti oleh Satgas. Pemerintah sendiri memberi ruang dan
tidak akan melarang warga masyarakat yang ingin menyampaikan
aspirasinya kepada pihak Arab Saudi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi NTB, Ir.Mokhlis,M.Si mengungkapkan, Wagub telah bersurat
kepada Kementrian Luar Negeri untuk meminta KBRI di Arab Saudi agar
memberikan perlindungan hukum kepada Sumartini. Berdasarkan hasil
koordinasi dengan Kemenlu, bahwa KBRI terus berupaya untuk menyelesaikan
persoalan tersebut, ‘’Pihak KBRI akan berupaya sekuat tenaga,”ujarnya.
Upaya-upaa KBRI katanya, menuai kesulitan karena penerapan
aturan-aturan hukum di masing-masing negara berbeda dan sulit
diintervensi. Kendati demikian, pemerintah akan terus mendesak Kemenlu,
Kemenakertrans dan Kemenkumham agar Presiden turun tangan menyelesaikan
persoalan tersebut.
Sementara Ketua Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga
Kerja Indonesia (Apjati) NTB, H. Muazzim Akbar menegaskan, pihaknya
masih melakukan investigasi dan mencari informasi secara detail terkait
kebenaran Sumartini TKW asal Sumbawa yang terancam hukuman pancung.
Muazzim
menyatakan, pihaknya sendiri tidak tinggal diam dan berupaya
menyelamatkan Sumartini dari jeratan ancaman pancung. Terikait itu,
pihaknya telah bersurat ke pihak Kemenlu untuk menyikapi kasus tersebut.
Terpisah,
Koordinator Advokasi Perkumpulan Panca Karsa (PPK) Mataram, Endang
Susilowati, SH menyatakan telah menghubungi Direktorat Jenderal
Protokoler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada Kamis (30/6) kemarin.
”Pihak Kemenlu akan segera berkoordinasi dengan Presiden,” katanya
kepada Suara NTB saat dihubungi via ponselnya Kamis (30/6).
Agar
nasib TKW warga Dusun Kuken, Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara
tersebut tidak sama dengan Ruyati, TKW asal Bekasi yang dihukum pancung
beberapa waktu lalu, dikatakan Endang hanya bisa dilakukan oleh
Presiden. ”Presiden harus menghubungi kerajaan Arab Saudi untuk meminta
pemaafan agar Sumartini tidak jadi dihukum pancung,” tegasnya.
Disamping
itu Endang Susilowati juga telah menghubungi Kepala BNP2TKI, Jumhur
Hidayat dan menyatakan sudah berkoordinasi dengan Raja Arab Saudi,
Abdullah bin Abdul Aziz melalui KBRI di Arab Saudi agar Sumartini tidak
segera dihukum pancung yang dijadwalkan pada 3 Juli mendatang.
Info
terakhir yang didapat langsung Endang Susilowati dari Jumhur Hidayat
bahwa KBRI telah menunjuk pengacara untuk Sumartini dan sedang dalam
proses banding. ”Karena tuduhan tidak jelas dan korbannya tidak jelas,”
kata Endang melalui pesan singkatnya. Karena alasan tersebut, Duta
Besar Indonesia untuk Arab Saudi juga telah berkirim surat kepada raja
Abdullah bin Abdul Aziz untuk meminta pengampunan bagi Sumartini. Dubes
juga sempat bertemu dengan Sumartini pada tanggal 26 Maret 2011.
(arn/her/yan)
Tidak ada komentar: