Sumbawa Besar (Suara NTB)-
Dukungan untuk pembebasan TKW asal 
Kuken, Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, Sumartini binti Manaungi 
Galisung (36) yang terancam dihukum pancung terus mengalir. Semua elemen
 bergerak turun ke jalan melakukan aksi solidaritas. Mereka Kamis (30/6)
 kemarin, mengumpulkan satu juta tanda tangan masyarakat Sumbawa yang 
prihatin dengan nasib Sumartini.
Seperti yang dilakukan keluarga 
Sumartini dan warga Kuken, bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
 NTB, sebagai bentuk dukungan, agar Pemerintah segera bertindak soal 
nasib TKW ini. Mereka juga menuntut agar Sumartini yang dituduh menyihir
 anak majikannya dibebaskan dari hukuman pancung. Massa long march dari 
Lapangan Pahlawan, melalui depan Pasar Seketeng, sambil meminta dukungan
 melalui tanda tangan kepada masyarakat Sumbawa yang dibubuhkan di atas 
sebuah kain putih sepanjang 100 meter.
Mereka juga berorasi  di 
depan kantor DPRD Sumbawa. Ketua DPRD Sumbawa, H. Farhan Bulkiyah, S.P, 
beserta sejumlah anggota DPRD Sumbawa lainnya juga turut membubuhkan 
tanda tangan. Selain itu, masa aksi juga menggelar aksi teatrikal. 
Menggambarkan tentang siksaan yang diterima Sumartini dari majikannya 
dan ancaman hukuman pancung. Melihat aksi teatrikal tersebut, keluarga 
Sumartini tak kuasa menahan haru. Bahkan kakak kandung Sumartini, 
Hamzah, sempat menangis histeris dan hampir tak sadarkan diri.
Selain
 ke DPRD, massa juga ke kantor Bupati meminta dukungan serupa. Kabag 
Humas Setda Sumbawa, Wirawan, S.Si, M.T, dan Kabag Umum, Tarunawan, 
S.Sos juga ikut membubuhkan tandatangannya guna mendukung upaya 
pembebasan Sumartini .
Koordinator SBMI NTB, Nisma Abdullah, 
menyatakan, satu juta tanda tangan masyarakat Sumbawa ini rencananya 
akan diserahkan ke Kementrian Tenaga Kerja Indonesia. Dalam mendesak 
pemerintah untuk menempuh cara apapun guna membebaskan Sumartini dari 
hukuman.
Pada hari yang sama, Solidaritas Perempuan (SP) Sumbawa 
juga mendatangi DPRD Sumbawa. Menyampaikan pernyataan sikapnya. Seperti 
disampaikan Ketua Badan Eksekutif Komunittas SP, Ardani Hatta yang 
menuntut pembebasan Sumartini dari hukuman pancung.
Layangkan Permohonan ke Presiden
Sementara
 Pemprov NTB juga berekasi keras terhadap ancaman hukuman pancung yang 
menimpa TKW asal Sumbawa, Sumartini binti Manaungi Galisung. Untuk 
mencegah agar ancaman hukuman pancung tersebut dicabut oleh pemerintah 
Arab Saudi, Pemprov telah melayangkan permohonan dan mendesak Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta pengampunan bagi Sumartini kepada
 Raja Arab Saudi, Abdullah Bin Abdul Azis.
Demikian disampaikan 
Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Ir.H. Badrul Munir MM.,kepada wartawan Kamis
 (30/6) kemarin. “Kita telah menyampaikan langsung ke Presiden terkait 
kasus Sumartini ini, kita akan berupaya sesuai kapasitas untuk 
membebaskannya,” ujar Wagub. Dikatakan, upaya maksimal akan dilakukan 
Pemda adalah mendesak Pemerintah dalam hal ini Presiden agar segera 
mencarikan jalan keluar terhadap pembebasan Sumartini sebelum hukuman 
pancung yang kabarkan akan dilaksanakan 3 Juli mendatang.
Badrul 
Munir menerangkan, kapasitas Pemda dalam upaya pembebasan TKW asal 
Sumbawa yang dituduh menyihir anak majikannya itu hanya sebatas 
berkoordiasi dan meminta kepada pemerintah pusat untuk dibebaskan. 
Karena tidak mungkin masing-masing pihak di daerah memperjuangkannya ke 
luar negeri tanpa ada dukungan dan peran serta pemerintah pusat.
Kasus
 Sumartini ini katanya, telah dismapaikan kepada pihak terkait dan akan 
segera ditindaklanjuti oleh Satgas. Pemerintah sendiri memberi ruang dan
 tidak akan melarang warga masyarakat yang ingin menyampaikan 
aspirasinya kepada pihak Arab Saudi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
 Transmigrasi NTB, Ir.Mokhlis,M.Si mengungkapkan, Wagub telah bersurat 
kepada Kementrian Luar Negeri untuk meminta KBRI di Arab Saudi agar 
memberikan perlindungan hukum kepada Sumartini. Berdasarkan hasil 
koordinasi dengan Kemenlu, bahwa KBRI terus berupaya untuk menyelesaikan
 persoalan tersebut, ‘’Pihak KBRI akan berupaya sekuat tenaga,”ujarnya. 
 Upaya-upaa KBRI katanya, menuai kesulitan karena penerapan 
aturan-aturan hukum di masing-masing negara berbeda dan sulit 
diintervensi. Kendati demikian, pemerintah akan terus mendesak Kemenlu, 
Kemenakertrans dan Kemenkumham agar Presiden turun tangan menyelesaikan 
persoalan tersebut. 
Sementara Ketua Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga
 Kerja Indonesia (Apjati) NTB, H. Muazzim Akbar menegaskan, pihaknya 
masih melakukan investigasi dan mencari informasi secara detail terkait 
kebenaran Sumartini TKW asal Sumbawa yang terancam hukuman pancung.
Muazzim
 menyatakan, pihaknya sendiri tidak tinggal diam dan berupaya 
menyelamatkan Sumartini dari jeratan ancaman pancung. Terikait itu, 
pihaknya telah bersurat ke pihak Kemenlu untuk menyikapi kasus tersebut. 
Terpisah,
 Koordinator Advokasi Perkumpulan Panca Karsa (PPK) Mataram, Endang 
Susilowati, SH menyatakan telah menghubungi Direktorat Jenderal  
Protokoler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada Kamis (30/6) kemarin. 
”Pihak Kemenlu akan segera berkoordinasi dengan Presiden,” katanya 
kepada Suara NTB saat dihubungi via ponselnya Kamis (30/6).
Agar
 nasib TKW warga Dusun Kuken, Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara 
tersebut tidak sama dengan Ruyati, TKW asal Bekasi yang dihukum pancung 
beberapa waktu lalu, dikatakan Endang hanya bisa dilakukan oleh 
Presiden. ”Presiden harus menghubungi kerajaan Arab Saudi untuk meminta 
pemaafan agar Sumartini tidak jadi dihukum pancung,” tegasnya.
Disamping
 itu Endang Susilowati juga telah menghubungi Kepala BNP2TKI, Jumhur 
Hidayat dan menyatakan sudah berkoordinasi dengan Raja Arab Saudi, 
Abdullah bin Abdul Aziz melalui KBRI di Arab Saudi agar Sumartini tidak 
segera dihukum pancung yang dijadwalkan pada 3 Juli mendatang.
Info
 terakhir yang didapat langsung Endang Susilowati dari Jumhur Hidayat 
bahwa KBRI telah menunjuk pengacara untuk Sumartini dan sedang dalam 
proses banding. ”Karena tuduhan tidak jelas dan korbannya tidak jelas,” 
kata  Endang melalui pesan singkatnya. Karena alasan tersebut, Duta 
Besar Indonesia untuk Arab Saudi juga telah berkirim surat kepada raja 
Abdullah bin Abdul Aziz untuk meminta pengampunan bagi Sumartini. Dubes 
juga sempat bertemu dengan Sumartini pada tanggal 26 Maret 2011. 
(arn/her/yan)

Tidak ada komentar: