Aksiku

Perjuangan

My Family

Pendidikan

Buruh Migran

Perjalanan

Galery Video

» »Unlabelled »

Sumbawa Besar (Suara NTB)-
Dukungan untuk pembebasan TKW asal Kuken, Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, Sumartini binti Manaungi Galisung (36) yang terancam dihukum pancung terus mengalir. Semua elemen bergerak turun ke jalan melakukan aksi solidaritas. Mereka Kamis (30/6) kemarin, mengumpulkan satu juta tanda tangan masyarakat Sumbawa yang prihatin dengan nasib Sumartini.
Seperti yang dilakukan keluarga Sumartini dan warga Kuken, bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB, sebagai bentuk dukungan, agar Pemerintah segera bertindak soal nasib TKW ini. Mereka juga menuntut agar Sumartini yang dituduh menyihir anak majikannya dibebaskan dari hukuman pancung. Massa long march dari Lapangan Pahlawan, melalui depan Pasar Seketeng, sambil meminta dukungan melalui tanda tangan kepada masyarakat Sumbawa yang dibubuhkan di atas sebuah kain putih sepanjang 100 meter.
Mereka juga berorasi  di depan kantor DPRD Sumbawa. Ketua DPRD Sumbawa, H. Farhan Bulkiyah, S.P, beserta sejumlah anggota DPRD Sumbawa lainnya juga turut membubuhkan tanda tangan. Selain itu, masa aksi juga menggelar aksi teatrikal. Menggambarkan tentang siksaan yang diterima Sumartini dari majikannya dan ancaman hukuman pancung. Melihat aksi teatrikal tersebut, keluarga Sumartini tak kuasa menahan haru. Bahkan kakak kandung Sumartini, Hamzah, sempat menangis histeris dan hampir tak sadarkan diri.
Selain ke DPRD, massa juga ke kantor Bupati meminta dukungan serupa. Kabag Humas Setda Sumbawa, Wirawan, S.Si, M.T, dan Kabag Umum, Tarunawan, S.Sos juga ikut membubuhkan tandatangannya guna mendukung upaya pembebasan Sumartini .
Koordinator SBMI NTB, Nisma Abdullah, menyatakan, satu juta tanda tangan masyarakat Sumbawa ini rencananya akan diserahkan ke Kementrian Tenaga Kerja Indonesia. Dalam mendesak pemerintah untuk menempuh cara apapun guna membebaskan Sumartini dari hukuman.
Pada hari yang sama, Solidaritas Perempuan (SP) Sumbawa juga mendatangi DPRD Sumbawa. Menyampaikan pernyataan sikapnya. Seperti disampaikan Ketua Badan Eksekutif Komunittas SP, Ardani Hatta yang menuntut pembebasan Sumartini dari hukuman pancung.
Layangkan Permohonan ke Presiden
Sementara Pemprov NTB juga berekasi keras terhadap ancaman hukuman pancung yang menimpa TKW asal Sumbawa, Sumartini binti Manaungi Galisung. Untuk mencegah agar ancaman hukuman pancung tersebut dicabut oleh pemerintah Arab Saudi, Pemprov telah melayangkan permohonan dan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta pengampunan bagi Sumartini kepada Raja Arab Saudi, Abdullah Bin Abdul Azis.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Ir.H. Badrul Munir MM.,kepada wartawan Kamis (30/6) kemarin. “Kita telah menyampaikan langsung ke Presiden terkait kasus Sumartini ini, kita akan berupaya sesuai kapasitas untuk membebaskannya,” ujar Wagub. Dikatakan, upaya maksimal akan dilakukan Pemda adalah mendesak Pemerintah dalam hal ini Presiden agar segera mencarikan jalan keluar terhadap pembebasan Sumartini sebelum hukuman pancung yang kabarkan akan dilaksanakan 3 Juli mendatang.
Badrul Munir menerangkan, kapasitas Pemda dalam upaya pembebasan TKW asal Sumbawa yang dituduh menyihir anak majikannya itu hanya sebatas berkoordiasi dan meminta kepada pemerintah pusat untuk dibebaskan. Karena tidak mungkin masing-masing pihak di daerah memperjuangkannya ke luar negeri tanpa ada dukungan dan peran serta pemerintah pusat.
Kasus Sumartini ini katanya, telah dismapaikan kepada pihak terkait dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satgas. Pemerintah sendiri memberi ruang dan tidak akan melarang warga masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada pihak Arab Saudi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Ir.Mokhlis,M.Si mengungkapkan, Wagub telah bersurat kepada Kementrian Luar Negeri untuk meminta KBRI di Arab Saudi agar memberikan perlindungan hukum kepada Sumartini. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemenlu, bahwa KBRI terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ‘’Pihak KBRI akan berupaya sekuat tenaga,”ujarnya.  Upaya-upaa KBRI katanya, menuai kesulitan karena penerapan aturan-aturan hukum di masing-masing negara berbeda dan sulit diintervensi. Kendati demikian, pemerintah akan terus mendesak Kemenlu, Kemenakertrans dan Kemenkumham agar Presiden turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. 
Sementara Ketua Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTB, H. Muazzim Akbar menegaskan, pihaknya masih melakukan investigasi dan mencari informasi secara detail terkait kebenaran Sumartini TKW asal Sumbawa yang terancam hukuman pancung.
Muazzim menyatakan, pihaknya sendiri tidak tinggal diam dan berupaya menyelamatkan Sumartini dari jeratan ancaman pancung. Terikait itu, pihaknya telah bersurat ke pihak Kemenlu untuk menyikapi kasus tersebut.
KBRI Tunjuk Pengacara
Terpisah, Koordinator Advokasi Perkumpulan Panca Karsa (PPK) Mataram, Endang Susilowati, SH menyatakan telah menghubungi Direktorat Jenderal  Protokoler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada Kamis (30/6) kemarin. ”Pihak Kemenlu akan segera berkoordinasi dengan Presiden,” katanya kepada Suara NTB saat dihubungi via ponselnya Kamis (30/6).
Agar nasib TKW warga Dusun Kuken, Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara tersebut tidak sama dengan Ruyati, TKW asal Bekasi yang dihukum pancung beberapa waktu lalu, dikatakan Endang hanya bisa dilakukan oleh Presiden. ”Presiden harus menghubungi kerajaan Arab Saudi untuk meminta pemaafan agar Sumartini tidak jadi dihukum pancung,” tegasnya.
Disamping itu Endang Susilowati juga telah menghubungi Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat dan menyatakan sudah berkoordinasi dengan Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul Aziz melalui KBRI di Arab Saudi agar Sumartini tidak segera dihukum pancung yang dijadwalkan pada 3 Juli mendatang.
Info terakhir yang didapat langsung Endang Susilowati dari Jumhur Hidayat bahwa KBRI telah menunjuk pengacara untuk Sumartini dan sedang dalam proses banding. ”Karena tuduhan tidak jelas dan korbannya tidak jelas,” kata  Endang melalui pesan singkatnya. Karena alasan tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi juga telah berkirim surat kepada raja Abdullah bin Abdul Aziz untuk meminta pengampunan bagi Sumartini. Dubes juga sempat bertemu dengan Sumartini pada tanggal 26 Maret 2011. (arn/her/yan)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.