Monday 12 Nov 2012 01:35:29 |
![]()
JAKARTA, Berita HUKUM - TKW berinisial S (25) yang menjadi korban pemerkosaan tiga oknum anggota Kepolisian Diraja Malaysia, seperti diberitakan New Straits Times, Sabtu (10/11), menuai kecaman dari berbagai pihak, khususnya rakyat Indonesia. Pemerkosaan TKW asal Indonesia tersebut berawal ketika TKW itu sedang bepergian dengan kendaraan di Prai, Penang, Malaysia dan kendaraan yang.ditumpanginya kemudian tiba-tiba dihentikan oleh dua anggota polisi diraja Malaysia.
S mengaku disekap di salah satu ruangan, lalu ia digiring ke ruang lainnya. Di situ ia dipaksa melayani nafsu bejat ketiga polisi. Polisi yang pertama kali melakukan pemerkosaan hinanya meminta korban melakukan oral seks. Dua polisi kemudian membawa korban ke Taman Impian di Alma dan melepaskannya di sana.
Sekitar pukul 03.00 waktu setempat, yakni satu jam setelah ditinggalkan di Taman Impian, S melaporkan kejadian bejat yang menimpanya ke kantor polisi setempat. Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian kemudian mengantar korban ke RS Seberang Jaya untuk menjalani pemeriksaan medis.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nisma Abdullah pada wartawan BeritaHUKUM.com mengatakan, “Ini sudah kesekian kali, polisi diraja Malaysia melakukan kekejian terhadap buruh migran Indonesia. Pemerintah harus segera berani mengambil sikap tegas saat ini, putuskan sementara hubungan diplomatik dengan Malaysia. Kami sebagai rakyat Indonesia merasa dan akan ada aksi massa turun ke jalan.” Minggu (11/11). (bhc/mdb).
|
SBMI Siap Turun ke Jalan Menuntut Ketegasan Pemerintah
Tag: Buruh Migran
Tidak ada komentar: