Satgas Perlindungan TKI Tuding SBMI Politisir Kasus TKW Sumartini, Surat Pernyataan Forum Bersama Dinilai Illegal
Jakarta, Sumbawanews.com.- Tudingan tidak sedap datang dari anggota Satgas Perlindungan TKI yang juga Kepala Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Tatang Razak atas upaya advokasi Sumartini oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Pataruddin kakak Ipar Sumartini.
"Bukannya mereka berterima kasih dengan upaya advokasi yang kami lakukan, malah anggota satgas ini ( Tatang, red) menuding macam-macam kepada kami." ungkap Ketua SBMI NTB Nisma Abdullah usai menyerahkan surat Pernyataan Forum Bersama Peduli Sumartini (FBPS) yang ditujukan kepada Presiden SBY di Kantor Menkopolhukam Jakarta, Senin (4/07/2011).
Tudingan Tatang ini diungkapkan secara terbuka dalam rapat Satgas yang berlangsung di di Kantor Menkopolhukam Jakarta. Dalam rapat ini Nisma bersama Pataruddin menyerahkan surat pernyataan yang sebelumnya dibawa oleh Ketua DPRD Sumbawa H. Farhan Bulqiah.
Menurut Nisma, SBMI dan Pataruddin dinilai illegal karena tidak bisa menunjukkan surat kuasa yang mewakili keluarga Sumartini, "Kami justru dipojokkan dalam rapat tersebut, karena tidak bisa menunjukkan surat kuasa yang mewakili keluarga." ungkap Nisma.
"Surat pernyataan Forum Bersama Peduli Sumartini (FBPS) yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumbawa dan wakil Bupati Sumbawa pada Rabu (29/6) lalu juga dinilai illegal oleh Pak Tatang, malah surat tersebut sama sekali tidak dibuka saat kami serahkan." ungkap Nisma.
Forum yang dibentuk atas kasus yang menimpa Sumartini ini beranggotakan H. Farhan Bulqiah (Ketua DPRD Sumbawa), Drs. H. Arasy Muhkan (Wakil Bupati) Ir Irin Wahyu Indarni (Kabid PPK Disnakertrans Sumbawa), Yani Sagaroa, (Ketua KPTKI Sumbawa), Nisma Abdullah (Ketua SBMI NTB), Muhammad Aries Za (Koordinator LPBMI), Zulkarnaen, ST (Tim Ahli Komisi IV DPRD Sumbawa), Chaeruddin (Kades Kukin), Fataruddin Usman (Wakil Keluarga), Sofyan Koplut (KPO-PRP Sumbawa), Yusraneti (LBH APIK Sumbawa).
Kekesalan anggota Satgas ini bermula ketika kasus ini mendapat liputan yang luas dari media massa nasional, "Pak Tatang membandingkan dengan langkah Solidaritas Perempuan (SP) yang lebih santun dengan cara mengirimkan surat tanpa harus berbicara di Media massa." cerita Nisma.
Nisma menyanyangkan sikap anggota Satgas ini, seharusnya mereka tidak apriori mendapat masukan dari masyarakat. "Kami sendiri datang ke Jakarta dengan biaya sendiri, padahal banyak kerjaan yang harus kami tuntaskan dan kini kami malah dituduh memanfaatkan kasus Sumartini ini." ketus Nisma.
Sumartini Binti Manaungi Galisung (33 tahun ) Asal Desa Pungkit RT 01 Rw 02 Kecamatan Moyo Utara dikabarkan akan menjalani hukuman pancung Arab Saudi. Sumartini dipenjara di Malaaz Arab Saudi bersama Warnah binti Warta Niing (25 tahun) asal Karawang Jawa Barat dengan tuduhan telah menggunakan ilmu sihir untuk melenyapkan Tisam (17 tahun) anak majikannya. Keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan Arab Saudi pada 2010.
Untuk menyelesaikan persoalan TKI diluar Negeri, Presiden SBY membentukan satgas yang beranggotakan 20 orang yakni 1. Mahtuh Basyuni (mantan Menteri Agama) 2. Bambang Hendarso Danuri (mantan Kepala Polri) 3. Nazaruddin Umar (Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama) 4. Hendarman Supandji (mantan Jaksa Agung) 5. Alwi Shihab (mantan Menteri Luar Negeri) 6. Tatang Razak (Kepala Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri) 7. Ahmad Rifai (pejabat Kementerian Hukum dan HAM) 8. Kemala Chandra Kirana (mantan Ketua Komnas Perempuan) 9. Ramly Hutabarat (Kepala Badan Litbang HAM Kementerian Hukum dan HAM) 10. Abdul Latief (mantan Dubes RI di Qatar) 11. Lisna Yuliani (Plt Deputi Bidang Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) 12. Humprey R Djemat (Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia) 13. Yuli Mumpuni (mantan Dubes RI di Aljazair) 14. Siti Murtiyah Setyawati (akademisi Universitas Gadjah Mada) 15. Rahmad Ridho (akademisi UIN Jakarta) 16. Yunus Affan (pejabat Kementerian Hukum dan HAM) 17. Saiful Ridho (pejabat BNP2TKI) 18. Sadono (pejabat BNP2TKI) 19. Djamaluddin (pejabat BNP2TKI) 20. Ferry (pejabat BNP2TKI). (sn01)
"Bukannya mereka berterima kasih dengan upaya advokasi yang kami lakukan, malah anggota satgas ini ( Tatang, red) menuding macam-macam kepada kami." ungkap Ketua SBMI NTB Nisma Abdullah usai menyerahkan surat Pernyataan Forum Bersama Peduli Sumartini (FBPS) yang ditujukan kepada Presiden SBY di Kantor Menkopolhukam Jakarta, Senin (4/07/2011).
Tudingan Tatang ini diungkapkan secara terbuka dalam rapat Satgas yang berlangsung di di Kantor Menkopolhukam Jakarta. Dalam rapat ini Nisma bersama Pataruddin menyerahkan surat pernyataan yang sebelumnya dibawa oleh Ketua DPRD Sumbawa H. Farhan Bulqiah.
Menurut Nisma, SBMI dan Pataruddin dinilai illegal karena tidak bisa menunjukkan surat kuasa yang mewakili keluarga Sumartini, "Kami justru dipojokkan dalam rapat tersebut, karena tidak bisa menunjukkan surat kuasa yang mewakili keluarga." ungkap Nisma.
"Surat pernyataan Forum Bersama Peduli Sumartini (FBPS) yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumbawa dan wakil Bupati Sumbawa pada Rabu (29/6) lalu juga dinilai illegal oleh Pak Tatang, malah surat tersebut sama sekali tidak dibuka saat kami serahkan." ungkap Nisma.
Forum yang dibentuk atas kasus yang menimpa Sumartini ini beranggotakan H. Farhan Bulqiah (Ketua DPRD Sumbawa), Drs. H. Arasy Muhkan (Wakil Bupati) Ir Irin Wahyu Indarni (Kabid PPK Disnakertrans Sumbawa), Yani Sagaroa, (Ketua KPTKI Sumbawa), Nisma Abdullah (Ketua SBMI NTB), Muhammad Aries Za (Koordinator LPBMI), Zulkarnaen, ST (Tim Ahli Komisi IV DPRD Sumbawa), Chaeruddin (Kades Kukin), Fataruddin Usman (Wakil Keluarga), Sofyan Koplut (KPO-PRP Sumbawa), Yusraneti (LBH APIK Sumbawa).
Kekesalan anggota Satgas ini bermula ketika kasus ini mendapat liputan yang luas dari media massa nasional, "Pak Tatang membandingkan dengan langkah Solidaritas Perempuan (SP) yang lebih santun dengan cara mengirimkan surat tanpa harus berbicara di Media massa." cerita Nisma.
Nisma menyanyangkan sikap anggota Satgas ini, seharusnya mereka tidak apriori mendapat masukan dari masyarakat. "Kami sendiri datang ke Jakarta dengan biaya sendiri, padahal banyak kerjaan yang harus kami tuntaskan dan kini kami malah dituduh memanfaatkan kasus Sumartini ini." ketus Nisma.
Sumartini Binti Manaungi Galisung (33 tahun ) Asal Desa Pungkit RT 01 Rw 02 Kecamatan Moyo Utara dikabarkan akan menjalani hukuman pancung Arab Saudi. Sumartini dipenjara di Malaaz Arab Saudi bersama Warnah binti Warta Niing (25 tahun) asal Karawang Jawa Barat dengan tuduhan telah menggunakan ilmu sihir untuk melenyapkan Tisam (17 tahun) anak majikannya. Keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan Arab Saudi pada 2010.
Untuk menyelesaikan persoalan TKI diluar Negeri, Presiden SBY membentukan satgas yang beranggotakan 20 orang yakni 1. Mahtuh Basyuni (mantan Menteri Agama) 2. Bambang Hendarso Danuri (mantan Kepala Polri) 3. Nazaruddin Umar (Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama) 4. Hendarman Supandji (mantan Jaksa Agung) 5. Alwi Shihab (mantan Menteri Luar Negeri) 6. Tatang Razak (Kepala Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri) 7. Ahmad Rifai (pejabat Kementerian Hukum dan HAM) 8. Kemala Chandra Kirana (mantan Ketua Komnas Perempuan) 9. Ramly Hutabarat (Kepala Badan Litbang HAM Kementerian Hukum dan HAM) 10. Abdul Latief (mantan Dubes RI di Qatar) 11. Lisna Yuliani (Plt Deputi Bidang Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) 12. Humprey R Djemat (Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia) 13. Yuli Mumpuni (mantan Dubes RI di Aljazair) 14. Siti Murtiyah Setyawati (akademisi Universitas Gadjah Mada) 15. Rahmad Ridho (akademisi UIN Jakarta) 16. Yunus Affan (pejabat Kementerian Hukum dan HAM) 17. Saiful Ridho (pejabat BNP2TKI) 18. Sadono (pejabat BNP2TKI) 19. Djamaluddin (pejabat BNP2TKI) 20. Ferry (pejabat BNP2TKI). (sn01)
Tidak ada komentar: