
Nisma Abdullah, Ketua Divisi Advokasi KPTKI Sumbawa Menjelaskan Susiana Binti Jamaludin yang baru berumur 16 Tahun akhir 2008 lalu direkrut oleh PT Sapta Rizki Cabang Sumbawa. Namun sesampai di Jakarta dioper ke PT Delta rona Adi Guna yang menerbangkannya tanggal 2 Desember 2008 lalu dan menempatkannya di Jordania..Namun sampai saat ini nama dan alamat majikann Susiana tidak jelas.
Saat ini Susiana berhasil melarikan diri dan sudah dua Bulan berada di penampungan KBRI Jordan.Namun proses kepulangan Susiana sampai saat ini belum ada kepastian.Bahkan pihak keluarga Susiana mengatakan bahwa Susiana diberitahu oleh pihak KBRI bahwa dirinya tidak akan dipulangkan kalau tidak mencabut pengaduan trafficking kepada polisi.
Nisma melanjutkan, menurut informasi keluarga Susiana, selama berada di Jordan sudah empat kali dipindah kerjakan, padahal dalam keadaan sakit.Keluarga yang cemas dan khawatir, berulang kali minta kepada pihak KBRI untuk dipulangkan namun sampai saat ini belum jelas proses kepulangannya.
Untuk itu KPTKI meminta kepada PJTKI yang memberangkatkan untuk bertanggung jawab dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk diproses hukum karena TKW tersebut mengingat usia TKW yang belum layak bekerja apalagi dipekerjakan di Luar Negeri. Nisma menilai PJTKI tersebut melanggar UU 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) atau trafficking.Selain itu juga dinilai melanggar UU 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri.
Rekan Nisma, Yani Zagaroa meminta kepada pihak KBRI untuk segera memulangkan Susiana tanpa syarat, karena kalau tidak Yani menilai KBRI bisa dianggap berada dibelakang atau ikut membantu praktek penjualan anak tersebut.(Pjr)
Tidak ada komentar: