Aksiku

Perjuangan

My Family

Pendidikan

Buruh Migran

Perjalanan

Galery Video

BUKA INFORMASI PELAKSANAAN HITUNG CEPAT...!!!

BUKA INFORMASI PELAKSANAAN HITUNG CEPAT...!!!
BONGKAR PENYESATAN INFORMASI PUBLIK HASIL HITUNG CEPAT PILPRES...!

Indonesia telah melalui tahap penting dalam perkembangan demokrasi.  Jutaan warga telah menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden baru. Antusiasme warga begitu tinggi dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) kali ini bahkan lebih tinggi dari pemilu legislatif bulan April yang lalu. Ini menunjukkan bahwa Indonesia semakin maju dalam berdemokrasi.

Sayangnya, kegembiraan warga dalam pesta demokrasi ini terganggu oleh adanya polemik hasil perhitungan cepat (Quick Count) oleh berbagai lembaga survei. Di mana tujuh lembaga survei memenangkan pasangan nomor urut 2 (dua): Jokowi-Jusuf Kalla. Sementara empat lembaga survei lain memenangkan pasangan nomor urut 1 (satu): Prabowo-Hatta. Perbedaan hasil perhitungan cepat ini membawa dampak serius. Kedua pasangan calon saling mendeklarasikan kemenangan dan masyarakat menjadi bingung karena situasi ini.

Polemik hasil perhitungan cepat ini jika tidak segera disikapi akan memicu konflik horizontal. Masing-masing pasangan calon bukan tidak mungkin dapat memobilisasi pendukung untuk mempertahankan klaim kemenangan.

Berdasarkan pasal 1 ayat (3) UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), FOINI memandang bahwa Lembaga Survey  termasuk badan publik yang harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU KIP. salah satunya memberikan informasi yang akurat, benar, dan TIDAK MENYESATKAN.
Atas dasar itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keterbukaan Informasi Publik atau FOINI (Freedom Of Information Network Indonesia) menyatakan sikap:

1. PERTAMA : Menuntut akuntabilitas penyelenggaraan hitung cepat pilpres yang dilaksanakan oleh seluruh lembaga survey untuk :
a)       Membuka informasi pendekatan metodologi hitung cepat yang digunakan
b)       Membuka informasi jumlah dan lokasi sampel yang dijadikan basis data hitung cepat pilpres.
c)       Membuka informasi sumber dana penyelenggaraan hitung cepat pilpres
KEDUA: Menuntut Komisi Informasi pusat untuk mengambil sikap agar tidak terjadi simpang siur informasi publik berupa hasil survey yang berpotensi menyesatkan.

2. Menununtut Majelis Etik Asosiasi untuk terbuka dalam melalsanakan audit terhadap lembaga survey yang menjadi anggotanya. Dan harus dipublikasi kepada masyarakat.

3. Terhadap hasil audit majelis etik, jika terbukti informasinya adalah menyesatkan, maka sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 55, lembaga survei dan stasiun televisi yang bersangkutan dapat dipidana.

4. Mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas lembaga survei dan stasiun televisi yang terbukti telah terbukti menyebarkan informasi yang tidak akurat dan menyesatkan sesuai UU KIP dan peraturan perundangan lainnya.

5. Untuk menjaga proses rekapitulasi perhitungan suara, FOINI mengajak warga untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.

6. Adanya keterlibatan sejumlah Kepala Daerah dalam tim sukses masing-masing calon berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam proses perhitungan suara. Oleh sebab itu Presiden sebagai kepala negara perlu memastikan netralitas Kepala Daerah.


                                                                                     Jakarta, 10 Juli 2014              
FOINI (Freedom Of Information Network Indonesia)
YAPPIKA, PATTIRO, ICW, IPC, TII, Seknas FITRA, ICEL, IBC, MediaLink, Perludem, IBC, PSHK, SBMI, Koak Lampung, PATTIRO Serang, PATTIRO Banten, Perkumpulan Inisiatif, PATTIRO Semarang, KRPK Blitar, Sloka Institute, SOMASI NTB, Laskar Batang, PIAR NTT, KOPEL Makassar, SKPKC Papua, Mata Aceh, GerAk Aceh, JARI KalTeng, KH2Institute, PUSAKO Unand, FITRA Riau, LPI PBJ, Institute Tifa Damai Maluku, Perkumpulan IDEA Yogyakarta

Contact Person:
1.       Ari Setiawan (PATTIRO - 085711883817)
2.       Hendrik Rosdinar (YAPPIKA - 08111463983)
3.       Wawan Sujatmiko (TII – 085640095088)
4.       Hanafi (IPC – 08119952737)
5.     Maulana (Seknas FITRA – 081382828670)

Dibalik Pengerahan Pasukan AS di Darwin, Australia

Ada sinyalemen beberapa tokoh politik di Indonesia mulaimenjadikan dokumen-dokumen
kontrak Bung Karno tahun1960 terhadap sektor migas sebagai materi UU Migas yang
baru pada perseteruan politik menjelang Kampanye Pemilu 2014.

Beberapa tokoh politik penting bahkan akan menjadikan isu UU
Migas berkedaulatan dengan role model Venezuela sebagai kampanye politiknya. Tindakan
ini belum mencuat ke publik karena beberapa tokoh ini sedang melakukan negosiasi politik dengan berbagai pihak untuk mendukung aksi gagasan politik Bung Karno terhadap UU Migas.

Mereka menyebut ini dengan kode politik : "Sukarno Operation". Beberapa penggede politik yang berasal dari Partai Konservatif juga mulai banyak menyetujui ide agresif UU Migas yang baru.
Munculnya isu 'Sukarno Operation' membuat Amerika Serikat berkeputusan memperkuat pangkalan
militernya di Darwin, Australia, alasannya adalah 'sengketa dengan RRC' tapi yang tidak banyak orang tau, bahwa kehadiran pasukan Marinir AS adalah bagian dari antisipasi perkembangan politik di Indonesia.
Menurut hitung-hitungan mereka, di tahun 2014, tokoh politik lama 60% sudah menghilang, tokoh politik lama ini terdiri dari orang-orang yang memiliki hubungan erat dengan Amerika Serikat, memiliki koneksi langsung dengan Washington dan sangat Amerika Sentris. Sementara di lain pihak mulai muncul
generasi muda politik baru yang mulai mengakar, menyusul hancurnya sistem politik muda bentukan partai besar yang korup. 
Generasi muda korup ini dicemooh dan tidak mendapatkan tempat di kalangan aktivis, walaupun mungkin di kalangan rakyat masih banyak pendukungnya.

Menurut data pula, pada Pemilu 2014 tidak lagi diramaikan artis-artis televisi yang dungu secara politik dan tidak mengerti ilmu sejarah, geopolitik, Hukum dan Tata Negara. Pada Pemilu 2014 mulai muncul generasi baru yang paham ilmu politik, sejarah, geopolitik dan ilmu yang mendukung bernegara secara agresif dan konstitusional. Kelompok ini rata-rata bergaris kiri, militan dan berpaham dasar sosialis.
Kelompok ini akan serius profesional di bidang politik. 
Penguasaan modal yang sejak tahun 2000-an dikuasai penerus Orde Baru lewat akuisisi perusahaan murah
jaman BPPN dulu, dan kini jadi pengusaha mapan, mulai dibidik lewat ancaman nasionalisasi dan gebukan
pajak oleh kelompok kiri.
Kelompok kiri yang awalnya tidak memiliki pendanaan politik, mulai mendapatkan pendanaan lewat gerakan
rakyat diam-diam, dan beberapa penggede partai yang awalnya sangat kanan, juga diam-diam mulai beralih ke kiri.
Beberapa partai besar bahkan memasukkan anggaran dasar rumah tangga mereka menjadi warna kiri dengan sentrum yang mengacu Pasal 33 UUD 1945. Gerakan infiltrasi kiri dan sosialisme inilah yang amat
mengancam kepentingan asing, gerakan ini akan meledak dan menjadi trend di tahun 2016.
Sementara kelompok konglomerasi dan neoliberal semakin terpojok posisinya karena tak mampu merembes
di kalangan rakyat. Kelompok lama yang dulu begitu menguasai peta politik Indonesia selama lebih dari 50
tahun, mulai terkikis dan mengarahkan seluruh dayakekuatan politiknya untuk ikut-ikutan ke kiri.
Kelompok muda Kiri ini punya hubungan langsung ke Venezuela, Cina dan Rusia juga punya basis massa yang kuat. Kegiatan mereka amat teratur, terorganisir dan bakal mengagetkan banyak pihak.
Acuan politik mereka adalah Sukarnoisme. Apabila sepuluhtahun sebelumnya mereka sangat gandrung dengan Stalin,dengan Lenin, dengan Mao,mereka mengacu pada pemikiran Gramsci atau Trotsky,
kini mereka sangat hapal dan lihai menjadikan alat Sukarnoisme dan Tan Malaka sebagai bentuk paling material perjuangan politik mereka.
Kelompok ini sangat militan dan menjadikan hukum-hukum revolusi Sukarno sebagai doktrin baku, total dan harga mati. 
Perjuangan mereka adalah menasionalisasi sumber-sumber daya alam ke dalam struktur negara, basis
argumentasi mereka adalah Pasal 33 UUD 1945.
Mereka tidak takut dengan perang melawan AS, mereka adalah generasi muda baru yang tercerahkan. Jaringan politik mereka merangkai ke seluruh lini partai politik dan ormas mulai dari sekuler sampai agama, tapi sampai sekarang mereka tidak terbaca kekuatannya.
Pemerintahan Amerika Serikat sangat takut dengan kekuatan ini, mereka sudah mengantisipasi jangan sampai Indonesia jadi 'Bolivia kedua' suatu negara satelit AS yang kemudian terpengaruh paham Chavezian. Adanya pangkalan militer di Darwin bagi kelompok muda ini juga menyalahi aturan KIAPMA, KIAPMA adalah nama Konferensi yang pernah digelar Bung Karno, sebagai bentuk Konferensi Internasional Anti
Pangkalan Militer Asing. Bersiaplah Indoenesia memasuki jaman politik baru yang keras, sebuah fase paling
genting dari Demokrasi Liberal.

Aksi Tolak KTKLN


Pernyataan "Daftar Tanya Kritis Buruh Migran"

Terhadap Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) 

Kawan-kawan Anggota SBMI seperjuangan,

Menyikapi harapan untuk penyelesaian polemik masalah KTKLN yang harus segera berakhir dengan dicabutnya pemberlakuan KTKLN. Dan untuk menghilangkan rasa takut kawan-kawan Buruh Migran Indonesia yang hendak pulang karena cuti dan mudik lebaran kembali ke Indonesia. Yang terpaksa mengais rejeki ke luar negeri demi orang-orang yang dicintainya. Kita harus sepakat dan serentak menolak semua aturan yang tidak berpihak pada Buruh Migran Indonesia (BMI) dan menindas kita BMI.

KTKLN sampai saat ini merupakan salah satu polemik permasalahan bagi BMI. Banyak dari kita yang takut pulang karena kuatir tidak bisa kembali lagi ke negara tujuan. Ada juga yang karena cutinya sangat terbatas dan waktu yang terbatas tadi akhirnya menunda kepulangannya, dan memutuskan untuk bertahan menghabiskan kontrak di negeri orang dengan rasa rindu yang tak tertahankan. Dengan terkumpulnya "Daftar Tanya Kritis Buruh Migran" kami menuntut agar tidak direpotkan harus memikirkan KTKLN lagi. Miris sekali, mau pulang ke negara sendiri saja kami BMI takut karena kebijakan dari pemerintah Indonesia yang kemudian dimanfaatkan oleh sekumpulan para perampok yang mengaku hendak melindungi kami para BMI.

Daftar keluhan dan protes kami BMI terhadap pemberlakuan KTKLN ini sudah kami kumpulkan dan terus kami galang dari jutaan BMi di banyak tempat; juga telah pula kami konsolidasikan dengan serikat buruh dan organisasi rakyat tertindas lainnya untuk menuntut keadilan bagi BMI.

Kebijakan KTKLN yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2004 seharusnya memberikan perlindungan bagi kami BMI/TKI. UU ini disahkan oleh Megawati Soekarnoputri, di bulan-bulan terakhir pemerintahannya. Sesungguhnya kelahiran dan pemberlakuan UU ini terus saja menuai kritik rakyat dari berbagai kalangan. Tak cuma Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), tapi secara bersamaan Organisasi Buruh Migran yang berada di luar negeri dan organisasi rakyat tertindas serta mahasiswa dan pelajar Indonesia sudah sepakat untuk tegas menolak KTKLN.

"Daftar Tanya Kritis Buruh Migran" yang terus kami kumpulkan ini juga secara bersamaan akan dilakukan oleh jaringan organisasi-organisasi buruh migran dan organisasi rakyat lainnya akan kami serahkan sebagai pertanyaan kami sebagai rakyat Indonesia untuk segera direspon oleh Pemerintahan SBY dan juga Pengerah Buruh Migran Indonesia (PPTKIS) yang jelas-jelas bertanggung jawab atas pemaksaan dan perampokan upah kami sebagai buruh migran.

Kami SBMI dengan ini meminta jawaban tegas, lugas dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak diplomatis, tidak sekedar membela diri (apologi), tidak sekedar jawaban normatif dan harus dengan pernyataan yang tegas. "Daftar Tanya Kritis Buruh Migran" yang kami ajukan adalah sbb: 
Apa dasar hukum diterapkannya KTKLN? 

Jika dasar hukumnya UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja ke Luar Negeri (UU PPTKLN), kenapa baru sekarang ini diributkan, kenapa KTKLN diwajibkannya, padahal UU ini sudah 7 tahun yang lalu diberlakukan? 

Siapakah yang wajib membuat KTKLN? TKI perseorangan atau TKI Umum dari PJTKI? 

Bagaimana syarat2 untuk membuat KTKLN? apakah perlu membayar asuransi? 
Apa sanksi jika kita tidak membuat KTKLN? dan apa dasar hukumnya? 
Apakah jika tidak mempunyai KTKLN, petugas imigrasi bisa mencegah WNI untuk pergi ke luar negeri? apakah dasar hukumnya? 

Siapakah yang bertanggungjawab jika terjadi pembatalan/penundaan penerbangan karena dicegah petugas imigrasi, biaya cancel, dll? 

Sebenarnya apa fungsi KTKLN? Apa benar dia "smart card " yang ajaib bisa melindungi setiap TKI di luarnegeri? 

Begitu banyak kartu identitas warga negara Indonesia, KTP, Paspor, SIM, Kartu Keluarga dsb...kenapa tidak bisa menggunakan2 data2 tersebut sehingga tidak perlu buat kartu2 lain lagi? 

Jika sebelumnya ada persyaratan membayar asuransi, sampai sejauhmana asuransi mengcover kerugian TKI? apa bisa dia overlap cover diluar negara indonesia? Kasus terakhir pembebasan DARSEM, pembayaran Diat bukan dari asuransi? terus kemana saja dana asuransinya? 

Perusahaan asuransi apa saja yang ditunjuk untuk mengelola oleh BNP2TKI? 
Apa sanksi jika kita tidak membuat KTKLN? dan apa dasar hukumnya? 

Tentang Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2006, KEBIJAKAN REFORMASI SISTEM PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, sejauh mana sudah dilaksanakan oleh BNP2TKI, untuk kebijakan. 

a. Penyederhanaan dan Desentralisasi pelayanan penempatan TKI
b. Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Calon TKI
c. Pelayanan TKI di embarkasi dan debarkasi dengan Sistem One Roof Services
d. Advokasi dan Pembelaan TKI
e. Pemberantasan Calo/Sponsor TKI
f. Lembaga Penempatan TKI

Terakhir kemaren ada ide dari kepala BNP2TKI, untuk penerbitan Pasport Satu Arah, harus segera diklarifikasinya? Apa ada dasar hukumnya? Apa tidak bertentangan dengan hak warga negara untuk bebas bergerak?

Kenapa kebijakan2 Pemerintah selalu mengatur segala hal tentang TKI, bagaimana tindakannya untuk PJTKI/PPTKIS? Bagaimana penjelasan UU No. 39 tahun 2004 hanya pro PJTKI/PPTKIS dan banyak merugikan TKI?

Bagaimana badan sebesar BNPTKI, tidak mempunyai data up to date mengenai jumlah TKI-TKW yang diluar negeri?

Mengenai biaya pembinaan TKI (BP3TKI) yang dipaksakan kepada TKI adalah sebesar US$ 15 dengan dalih sesuai ketentuan PP No. 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Depnakertrans. Apa wujudnya dan manfaatnya untuk TKI, sudah 11 tahun dana itu dikumpulkan..sudah berapa milyar? Kita lihat kualitas TKI kita gitu2 saja, menyedihkan jika dibanding philipina?

Setelah kesepakatan menteri tenga kerja dan kepala BNP2TKI.....Apasaja kewenangan Kemenakertrans? Mengapa utk penindakan PPTKIS spt skorsing atau pencabutan ijin operasional dilimpahkan ke kemenakertrans setelah diobok-obok oleh BNP2TKI? Lalu Binapenta tugasnya sekarang utk apa? dan seberapa efektif tugas dan fungsi BP3TKI? Apakah dgn personil yg tdk lebih dari 30 org (Bandung) ckp utk melayani satu propinsi dan beberapa Kabupaten/Kota?

KTKLN wajib di miliki para TKI, sebab jika suatu hari libur dan pulang ke indonesia serta mau kembali lagi ke negara asal maka TKI ini harus menunjuk kan Kartu tersebut di bandara, jika tdk punya KTKLN maka akan di cancel pemberangkatan nya lalu ujung-ujungnya terpaksa para TKI harus memberi Uang pelicin kepada petugas. Bukankah sudah ada paspor yang telah diakui oleh negara di seluruh dunia?

Soal kewenangan kepala BNP2TKI dalam hubungannya dengan kementrian Nakertrans. Karena di awal isu KTKLN ini masih terjadi tarik ulur kedua lembaga ini tentang siapa yg sebenarnya berhak mengeluarkan KTKLN. Apa kewenangan BNP2TKI? Apa landasan hukumnya? Apakah BNP2TKI mempunyai kewenangan menyoal KTKLN? Lalu bagaimana hubungannya dengan menakertrans?

Siapa dibelakang smart card ini? Karena untuk menerbitkan card ini butuh anggaran yg tidak sedikit menyoal IT. Karena dalam jangka panjang akan ada upaya menerbitkan KTKLN di setiap kedutaan termasuk juga pengadaan alat membaca smart card ini. Saya belum pernah lihat alatnya tapi bisa dibayangkan akan mengeluarkan dana yg tidak sedikit untuk alat-alat IT ini. Alat apa yg diperlukan untuk menerbitkan KTKLN dan juga alat membaca data yg termuat di KTKLN. Bagaimana sistem pengadaannya? Berapa dana yang dibutuhkan untuk penyediaan alat2 penunjang dilaksanakannya kebijakan KTKLN?

Jika seseorang tidak memiliki KTKLN apakah lantas perlindungan negara terhadap TKI menjadi tidak bisa diakses? Bukankah memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negara yang ada di luar negeri adalah kewajiban negara?

Denda 5 miliar bagi yang tidak memiliki KTKLN atau penjara 5 tahun, ckkckckc... babu disamakan dgn pengusaha? Ini arahnya nanti akan menjadi kriminalisasi BMI/TKI berkaitan dengan pelanggaran yang dituduhkan kepada BMI/TKI?

Merespon sekalian pertanyaan dan masukan yang masih ditunggu dari seluruh kawan2 anggota SBMI dan simpatisannya baik yang di Indonesia (sampai ke pelosok dusun) maupun yang di LN, "Daftar Tanya Kritis BMI" akan selalu kita pakai untuk menanyakan jawabannya sesegera mungkin agar selanjutya kita bisa menggugat pemerintah berkaitan dengan pemberlakuan KTKLN ini.

Kepada kawan-kawan anggota SBMI segera sebarkan "Daftar Tanya Kritis BMI" ini, diperbanyak dan didiskusikan dengan kritis daftar pertanyaan ini dengan melibatkan sebanyak mungkin kawan-kawan kita semuanya. Sebagai Serikat Buruh kita harus terus berjuang melawan segala bentuk eksploitasi dan penindasan dengan melakukan berbagai aksi penolakan terhadap KTKLN, mengajukan Yudicial Review, membuka posko-posko pengaduan masalah KTKLN serta bentuk-bentuk penekanan lainnya. Kirimkan "Daftar Tanya Kritis BMI" ke sebanyak mungkin ke instansi pemerintah dan PPTKIS dimanapun mereka berada.

Demikian sikap dan aksi ini harus kita perjuangkan

Hidup Buruh Migran

Hidup Buruh Migran Perempuan

Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan!

Lawan Sekarang atau Tertindas Selamanya!

Hormat kami,
Dewan Pengurus Nasional SBMI

Nisma Abdullah
Ketua Umum

Jl. Cipinang Kebembem Raya No. 10
RT/RW 07/05 Cipinang, Pulogadung
T/F : +21 4756113 Jakarta 13230
DKI Jakarta, Indonesia
email: sbmidpn@yahoo.com

Serukan Kepedulian Terhadap Nasib Buruh Migra


Tangerang – Migrant Institute (MI), salah satu jejaring Dompet Dhuafa bidang advokasi buruh migran, mengadakan Diskusi Publik Akhir Tahun bertema ‘Negara dan Potret Buram Buruh Migran Indonesia’ di Wisma Syahida UIN pada Selasa, 20 Desember 2011. Direktur Eksekutif Migrant Institute, Adi Candra Utama mengatakan, melalui diskusi tersebut, MI mengajak seluruh komponen bangsa terutama yang memiliki otoritas dan kepedulian atas nasib buruh migran Indonesia di luar negeri.
“Kita harus menemukan proyeksi atas potret buruh migran 2012 dan bahkan lima tahun ke depan untuk kita advokasikan  pada pemerintah. Tidak hanya berupa catatan tapi juga sebuah kesadaran,” ujar Adi.
Hadir sebagai pembicara Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nisma Abdullah, Divisi Advokasi dan Kampanye Massa Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Marifah Ahmad, dan Direktur Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi. Sementara Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat berhalangan hadir.
Sri Palupi mengatakan, selama ini peran pemerintah dalam perlindungan terhadap buruh migran Indonesia sangat lemah. Bahkan menurutnya, carut marut perekrutan, pengiriman hingga penempatan buruh migran Indonesia di luar negeri sering memposisikan buruh migran menjadi pihak yang terjebak berbagai persoalan.
“Pengiriman buruh migran Indonesia ke luar negeri layaknya human trafficking karena banyak peraturan yang dilanggar dan tidak adanya perlindungan. Ini perbudakan, harus di-stop,” cetusnya.
Nisma menambahkan, kemiskinan dan sempitnya lapangan pekerjaan di kampung asal menjadi alasan mendasar tingginya angka buruh migran yang memilih bekerja di luar negeri.
“Perbudakan ini harus di-stop. Karena itu kemiskinan harus dihilangkan. Harus ada kesadaran dari kita semua untuk menghentikan ini, yaitu kesadaran untuk kemandirian,” imbuhnya.
Saat ini, terdapat lebih dari 6 juta warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai buruh migran. Sebanyak 70 persen adalah kaum perempuan yang bekerja di sektor informal. Para buruh migran ini tersebar di 48 negara penempatan dengan jumlah terbesar di Malaysia, Arab Saudi, dan Hongkong. [ren/ram]