Aksiku

Perjuangan

My Family

Pendidikan

Buruh Migran

Perjalanan

Galery Video

Penutupan PPTKIS

Menteri Imin Diminta Konsisten Tertibkan Perusahaan Jasa TKI Nakal
Jum'at, 13 Desember 2013 , 09:19:00 WIB
Harian Rakyat Merdeka


Koordinator Jaringan Advokasi Revisi Undang-undang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (Jari PPTKILN) Nurus S Mufidah menyambut baik tindakan tegas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang menjatuhkan sanksi kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) bandel. 

Meski dinilai terlambat, Nurus berharap, pemerintah konsisten menertibkan PPTKIS yang nakal. 

“Semoga saja Pemerintah tegas dan serius dalam upayanya memberikan perlindungan yang terbaik bagi para TKI. Supaya para pahlawan devisa ini tidak menjadi korban kerja paksa dan perdagangan manusia,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan pemerintah harus secara periodik dan jangan hanya pada momen-momen tertentu saja. Karena, terkadang pemerintah kecolongan oleh oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan lemahnya pengawasan. 

Menurutnya, ada beberapa perusahaan yang mempunyai track record kurang bagus, tetapi tetap bisa melakukan pengiriman TKI ke luar negeri. 

“Harus ada sistem pengawasan yang rutin dan periodik. Jadi, istilahnya jangan bertindak ketika ada masalah saja baru perusahaan jasa diberi sanksi. Pemerintah harus jauh lebih aktif lagi dalam mencegah terjadinya masalah. Jangan hanya diberikan skorsing selama tiga bulan saja,” ujarnya.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nisma Abdullah mengaku ragu dengan langkah yang dilakukan Menakertrans Muhaimin Iskandar. Pasalnya, pada tahun sebelumnya, Cak Imin juga sudah memberikan skorsing kepada PPTKIS. Tapi, tetap saja ada perusahaan jasa pengiriman TKI yang tetap melakukan pelanggaran.

“Setelah kami evaluasi, ternyata pemerintah menutup perusahan yang memang bangkrut dan tidak bisa mengirim TKI karena ada moratorium ke beberapa negara seperi Arab Saudi, Yordania, dan Suriah. Artinya, pemerintah hanya melakukan tindakan formalitas,” tegasnya.

Nisma mencontohkan keje-jaman PPTKIS yang menelantarkan TKI yang terkena masalah. Seperti yang dialami oleh Sumiati. TKI asal Bima, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengalami kasus kekerasan begitu kejam oleh majikannya di Arab Saudi. Sumiati yang saat itu baru berumur 23 tahun, dan bekerja sejak tanggal 18 Juli 2010, kerap mengalami penyiksaan dari istri dan anak majikannya.

“Sumiati tidak diberikan upah selama bekerja di Arab Saudi. Hanya diberikan uang asuransi sebesar Rp 40 juta di rumah sakit. Itu pun setelah ramainya pemberitaan di media massa. Sebelum itu, seperti tidak ada niat baik dari PPTKIS dan pemerintah untuk memberikan bantuan kepada Sumiati,” sentil Nisma. 

Seperti diketahui, sebanyak 213 perusahaan jasa TKI mendapat skor berupa pembekuan izin operasi selama tiga bulan dari pemerintah. Mereka terbukti menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur.

Aktivis Tolak Pembentukan Lembaga Pengelola Diyat Sistem Penempatan TKI Perlu Dibenahi

RMOL. Usulan pemerintah akan membentuk lembaga khusus yang menangani pengumpulan dan pembayaran diyat bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditanggapi negatif para aktivis. Menurutnya, lembaga tersebut tidak terlalu dibutuhkan.

Koordinator LSM Peduli Buruh Migrant, Lily Pujiati menyatakan, alasan lembaga tersebut belum dibutuhkan, karena masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan pemerintah yaitu membenahi sistem penempatan TKI.

“Pertama membenahi sistem pemberangkatan, membenahi Undang-undang TKI yang masih orientasinya bisnis, kemudian membangun kebijakan bilateral dengan negara tujuan yang protektif,” kata Lily kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Lily menyatakan, saat ini banyak Balai Latihan Kerja (BLK) milik swasta atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang tidak memnuhi standarisasi pelatihan TKI. Sepanjang 2013 saja, dari 545 PPTKIS yang tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 213 PPTKIS dibekukan sementara. Sedangkan, 52 lainnya telah dicabut izin operasional karena melakukan pelanggaran berat.

“Menurut saya, sebaiknya BLK dikelola langsung oleh pemerintah.Tempat latihan harus pemerintah, bukan swasta. Sebab, kalau swasta lebih kental bisnisnya daripada edukasinya,” sarannya.

Pemerintah kata dia, punya banyak BLK yang selama ini mangkrak. Kalau ini dioptimalkan, maka sangat mampu melatih TKI sesuai stadarisasi dan kebutuhan negara tujuan bekerja. “BLK di beberpa daerah selama ini nganggur. Kalau ini dipakai untuk men-training calon TKI, akan lebih mengedukasi mereka dan ngirit biaya,” tuturnya.

Lily pun menyarankan agar revisi UU TKI segera dilakukan. Sebab banyak hal yang bisa diubah dengan revisi tersebut. “Termasuk soal BLK dan perlindungan para penyumbang devisa tersebut,” imbuhnya.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Nisma Abdullah pun tidak setuju dengan wacana pembangunan badan penampung sumbangan diyat tersebut.

Sebab hal itu hanya akan menyuburkan praktek pemanfaatan uang diyat. “Sejak awal saya kan tidak setuju dengan pencarian sumbangan itu. Bukannya tidak mau membantu, tapi lebih banyak modharadnya. Apalagi kalau sampai dibangun,” tuturnya.

Menurut Nisma, yang harus dibangun pemerintah bukanlah badan penyalur sumbangan diyat. Tetapi menguatkan bergainning diplomasi dengan negara-negara tempat TKI bekerja. “Pemerintah harus berfikir, bagaimana caranya agar lain kali kasus semacam itu tidak diselesaikan melalui pembayaran diyat. Supaya pihak keluarga di Arab tidak bisa sembarangan menaikkan diyat. Itu lebih penting menurut saya,” tegasnya.

Nisma pun meminta agar pemerintah membuat perjanjian antar negara, yang sifatnya mengikat, dan mutlak. Inti dari penjanjian tersebut haruslah berisi tentang aturan supaya tidak ada pihak yang dirugikan, seperti saat ini. “Kalau TKI Indonesia posisinya betul-betul salah, ya harus dihukum sesuai kejahatannya. Tapi kalau seperti Satinah yang dalam posisi membela diri, dan tertekan karena apa yang dilakukan sang majikan, tentu harus ikut dipertimbangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan, pemerintah berencana membentuk sebuah badan khusus yang akan mengkoordinasikan pengumpulan dan pembayaran diyat. Hal ini didasarkan pada ketidakmampuan negara membayar semua diyat TKI yang melakukan pelanggaran hukum di luar negeri.

“Kecuali kalau TKI itu diadili, tapi atas dasar zalim dan tidak bersalah. Itu kita akan berbuat semaksimal mungkin untuk menyelamatkannya,” kata Djoko di kantornya, (3/4), lalu.

Sedangkan sisa diyat yang harus dibayar, menurut Djoko, akan dikoordinasikan oleh badan baru yang mengumpulkan sumbangan dari sejumlah pihak, termasuk pengusaha. Ia mengklaim, pemerintah tak dapat mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara guna membayar diyat semua TKI.

Lembaga Pengelola Uang Diyat, Banyak Mudaratnya?

Xlarge_lembaga-pengelola-diyat NEFOSNEWS, Jakarta – Besarnya uang diyat Satinah yang capai Rp 21 miliar, membuat Djoko Suyanto, Menko Polhukam, mengusulkan dibentuk lembaga khusus pengumpul dan pengelola uang diyat. Benarkah diperlukan?
Uang diyat, uang darah, atau uang tebusan pengganti vonis mati yang dikenal di Arab Saudi, menjadi topik hangat belakangan ini semenjak kasus Satinah mengemuka.  Satinah adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ungaran yang terancam hukuman pancung karena membunuh majikannya. Dalam hal ini, pemerintah harus membayar Rp 21 miliar kepada keluarga korban agar Satinah bebas.
Uang diyat untuk Satinah telah disepakati akan dilunasi pemerintah Indonesia sebanyak 7 juta riyal atau Rp 21 miliar. Menurut Gatot Abdullah Mansyur, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dari total uang diyat tersebut, 3 juta riyal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan sisanya berasal dari donatur di Indonesia, Arab Saudi dan Asosiasi Pengerah Tenaga Kerja.
Kasus Satinah mengetuk hati para donator di Indonesia untuk menyumbang. Banyak yang meminta sumbangan mengatasnamakan Satinah. Kondisi ini dinilai oleh Andi Zainal Dulung, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial, sangat rawan. Dia menyarankan agar sumbangan masyarakat untuk diyat Satinah dikumpulkan ke satu pintu, yaitu pihak yang bisa mempertanggungjawabkan dari kemungkinan penyalahgunaan.
“Kemensos terbuka. Tapi kalau Kemenlu sudah mengkoordinasikan, bisa pula dikumpulkan ke sana. Kalau kelompok masyarakat langsung menyerahkan ke keluarga Satinah, dikhawatirkan tak sesuai harapan,” urai Andi Zainal.
Sebagai contoh, dalam kasus Darsem, TKI yang juga terancam hukuman pancung, sumbangan yang mengalir tak sesuai harapan masyarakat. Kala itu Darsem terjerat kasus pembunuhan pada tahun 2007. Keluarga korban memaafkan Darsem setelah pemerintah membayar uang diyat sebesar Rp 4,7 miliar. Sumbangan untuk Darsem dari masyarakat Indonesia mengalir deras. Sehingga setelah pulang ke tanah air, Darsem justru menjadi kaya mendadak karena masih ada sisa sumbangan senilai Rp 1,2 miliar yang diserahkan langsung kepada Darsem.
Tentu saja, banyak yang berharap, kasus Darsem jangan sampai terulang, mengingat masih banyak TKI yang terancam hukuman mati dan perlu membayar uang diyat. 
Merujuk pada kasus para TKI yang terancam hukuman mati inilah, Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyatakan, pemerintah berencana membentuk sebuah lembaga khusus yang akan mengkoordinasi pengumpulan dan pembayaran diyat.
Hal ini juga didasarkan kepada ketidakmampuan negara untuk membayar semua diyat para TKI yang terancam hukuman mati. Setidaknya di Arab Saudi masih ada 39 orang lagi yang terancam hukuman mati.
“Kecuali kalau TKI itu diadili, tapi atas dasar zalim dan tidak bersalah. Itu kita akan berbuat semaksimal mungkin untuk menyelamatkannya,” ujar Djoko Suyanto, pada Kamis (3/4/2014).
Menggerus APBN
Benarkah lembaga diyat diperlukan? Pernyataan Djoko Suyanto ditanggapi serius oleh para aktivis atau LSM. Mereka tak setuju pemerintah membentuk lembaga khusus untuk mengelola diyat.
Salah satunya, disampaikan Nisma Abdullah, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Menurutnya, sumbangan diyat akan menyuburkan praktek pemanfaatan uang diyat. “Sejak awal, saya kan tidak setuju dengan pencarian sumbangan itu (diyat). Bukannya tidak mau membantu, tapi lebih banyak mudaratnya. Apalagi kalau sampai dibangun (lembaga khusus diyat),” kata Nisma Abdullah.
Dikatakan, yang harus dibangun pemerintah bukan lembaga khusus diyat, melainkan menguatkan diplomasi ke negara-negara tempat TKI bekerja agar jangan sampai kasus Satinah terjadi lagi. Jangan sampai ada diyat untuk menyelesaikan masalah-masalah seperti ini.
“Pemerintah harus berfikir, bagaimana caranya agar kasus lain semacam itu (Satinah) tidak diselesaikan dengan pembayaran diyat . Supaya pihak keluarga korban di Arab juga tidak sembarangan menaikkan diyat. Itu lebih penting menurut saya,” tandas Nisma.
Nisma menilai, sebaiknya pemerintah membuat perjanjian antar negara yang sifatnya mengikat dan mutlak. Inti perjanjian agar tidak ada yang dirugikan. “Kalau TKI Indonesia, posisinya betul-betul salah, ya harus dihukum sesuai kejahatannya. Tapi kalau seperti Satinah yang dalam posisi membela diri dan tertekan karena apa yang dilakukan majikannya, tentu harus dipertimbangkan,” imbuhnya.
Pandangan serupa juga dilontarkan oleh Lily Pujiati, Koordinator LSM Peduli Buruh Migran. Dikatakan, lembaga khusus diyat belum diperlukan di Indonesia karena masih banyak yang harus dilakukan oleh Indonesia. “Pertama, membenahi sistem pemberangkatan, membenahi Undang-Undang TKI yang masih orientasi bisnis. Kemudian membangun kebijakan bilateral dengan negara tujuan yang protektif,” urai Lily seperti dikutip Rakyat Merdeka.
Dia juga membeberkan, bahwa saat ini banyak Balai Latihan Kerja (BLK) milik swasta atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang tidak memenuhi standarisasi pelatihan TKI.
“Menurut saya, sebaiknya BLK dikelola langsung oleh pemerintah. Tempat latihan harus pemerintah, bukan swasta. Sebab, jika swasta lebih kental bisnisnya daripada edukasinya,” tandas Lily Pujiati.
Terkait kasus Satinah, Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) justu menilai, pemerintah tak seharusnya membayar diyat untuk Satinah. Menurutnya, harus ada cara lain untuk menyelamatkan Satinah.
"Di mana letak keadilan, bagi kita rakyat Indonesia yang berada di sini (Indonesia)? Kalau misalnya uang pajak itu digunakan untuk pembayaran diyat yang seharusnya dilakukan secara kontraktual," tandas Hikmahanto.
“Perlu diingat, TKI yang terancam hukuman mati saat ini lebih dari 30 orang. Bila dari jumlah ini keluarga korban meminta nilai diyat yang fantastis, apakah ini tidak akan menggerus APBN?” tanyanya.
Pemerintah Indonesia berkewajiban menyelamatkan para TKI lain yang kini terancam hukuman mati. Artinya, masih ada peluang munculnya tuntutan diyat yang lainnya. Banyak hal yang harus dikerjakan pemerintah. Termasuk memperkuat jalur diplomasi dengan berbagai negara tujuan TKI, yang dianggap sangat penting dan mendesak. (yt astuti/kukuh bhimo nugroho)


8 April 2014 | 07:00

Peringati Hari Migran 2013 Bawa Keranda Ke Istana Negara

Harian Rakyat Merdeka


ILUSTRASI
  


RMOL. Peringatan Hari Buruh Migran Sedunia yang jatuh  kemarin, diisi dengan unjuk rasa puluhan aktivis di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, kemarin. Mereka mengecam pemerintah karena tidak peduli terhadap masalah-masalah yang dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Mereka berasal dari Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI), Forum Solidaritas Pekerja Indonesia di Luar Negeri (FSP ILN), dan Federasi Progresip. Dalam aksi ini, mereka membentangkan spanduk-spanduk bertuliskan ‘Cabut Status Pahlawan Devisa, Lindungi TKI Sebagai Warga Negara’ dan ‘Berikan Perlindungan Sejati Bagi Buruh Migran dan Keluarganya’.

Sementara, beberapa orang peserta aksi juga membawa poster bertuliskan ‘Berlakukan Kontrak Mandiri’, ‘Terapkan Konvensi PBB Tahun 1990’, ‘Cabut UU PPTKILN, Ganti Dengan UU Perlindungan Buruh Migran Indonesia’, ‘Stop Overcharging, Ciptakan Peraturan Biaya yang Adil dan Transparan’, serta ‘Training TKI Harus Diberikan Secara Gratis Oleh Pemerintah’.

Beberapa peserta aksi mengenakan kostum kardus yang memperlihatkan bahwa TKI sudah diperlakukan seperti barang ekspor. Di masing-masing kostum itu ditempelkan tulisan antara lain ‘Ekspor ke Arab Saudi; Dideportasi’, ‘Ekspor ke Singapura; Penahanan Dokumen’, ‘Ekspor ke Hong Kong; Gaji Rendah’, dan ‘Ekspor ke Taiwan; Jam Kerja Panjang’.

Selain itu, mereka juga membawa keranda mayat yang merupakan simbol matinya perlindungan pemerintah terhadap TKI. Beberapa perwakilan massa juga menggelar aksi teatrikal di tengah lingkaran yang dibuat oleh seluruh peserta aksi. Aksi teatrikal ini memperlihatkan TKI yang terpaksa bekerja ke luar negeri harus menerima kenyataan pahit dengan mendapat siksaan dan perlakuan kejam dari majikannya, bahkan sampai meninggal.

Dalam orasinya, Ketua Umum SBMI Nisma Abdullah mengatakan, Hari Buruh Migran Sedunia seharusnya membawa kebahagiaan bagi para TKI. Tapi, kenyataannya penderitaan buruh migran Indonesia tak kunjung berakhir. “Hari ini kami bawakan keranda kemari, ini cukup untuk Menakertrans dan Kepala BNP2TKI yang kerjanya nggak jelas, sementara banyak TKI yang mati di luar negeri,” teriaknya melalui pengeras suara.

Dia menceritakan 10 persen dari TKI yang dikirim ke luar negeri masih buta huruf, sehingga rentan untuk mengalami berbagai ketidakadilan. “Kami ini bekerja ke luar negeri karena terpaksa, ini akibat pemerintah tidak mampu menciptakan lapangan kerja untuk kita yang miskin dan berpendidikan rendah,” katanya.

Nisma juga menyebutkan pemerintah bersalah atas berbagai persoalan yang dialami TKI, padahal setiap tahunnya TKI menyumbangkan devisa sebanyak Rp130 triliun.

“Pemerintah harus bertanggung jawab. Jangan sampai TKI menjadi korban eksploitasi pemerintah demi mengambil keuntungan,” katanya.

Imam Syafi’i dari FSP ILN mengaku, penderitaan TKI sama dengan penderitaan Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang terkatung-katung di luar negeri.

“ABK Indonesia yang bekerja sebagai pelaut di Amerika Latin sudah setahun ditelantarkan di luar negeri, ketika mereka pulang ke Indonesia mereka tetap dibiarkan tidak menerima gaji, di mana perlindungan pemerintah?,” ujarnya.

SBMI Tolak Kongres Buruh Migran

Konggres bertujuan mempolitisir buruh migran agar mendukung pencapresan Jumhur Hidayat.
JAKARTA- Disaat carut-marutnya persoalan buruh migran Indonesia di Luar negeri yang belum mampu diselesaikan oleh BNP2TKI dan instansi terkait, pada hari ini Sabtu, 21 Desember 2013 BNP2TKI justru membuat kegiatan yang dinamakan Konggres Buruh Migran di Parkir Timur Senayan.

"Sungguh kegiatan yang sia-sia hanya meng-hambur-hamburkan dana yang seharusnya dapat dipergunakan untuk menyesaikan persoalan buruh migran di luar negeri," demikian Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nisma Abdullah di Jakarta, Sabtu (21/12)

Atas dasar itulah SBMI  menurutnya mengecam keras kegiatan tersebut karena sama sekali tidak menyentuh amanat perlindungan terhadap buruh migran Indonesia.

Menurutnya Konggres yang diadakan tersebut bertujuan mempolitisir buruh migran agar mendukung pencapresan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat.

"Diakan sudah gagal di konvensi Partai Demokrat. Nah sekarang dia show of force seolah-olah didukung oleh kami buruh migran,"
Jelas Nisma Abdullah.

Untuk itu SBMI menyerukan agar buruh migran dan mantan buruh migran serta keluarga buruh migran menolak politisasi yang dilakukan oleh Jumhur Hidayat.

"Selama ini dia tidak mengurus nasib buruh migran yang diancam hukuman mati diluar negeri," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini ada 420 buruh migran terancam hukuman mati di luar negeri. Tapi BNP2TKI tidak berperan maksimal membela butur migran.

Dari jumlah tersebut diantaranya menurut Nisma sebanyak 200-an orang buruh migran terancam hukuman mati di Malaysia. Sebanyak 45 orang di arab saudi, 5 diantaranya sudah vonis dan 1 orang di Pilipina.

Konggres tersebut mengundang 10 ribu buruh migran dan keluarganya, namun hanya dihadiri 1.000 orang.